Kamis, 07 Maret 2013

Qawaid Hisab (2)

Dilipatgandakannya balasan kebaikan bukan keburukan

Rahmat Allah mendahului murkaNya dan salah satu bentuk rahmatnya adalah bahwa Dia melipatgandakan pahala kebaikan, minimal sepuluh kali lipat, bukan balasan keburukan.

Firman Allah,

مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا وَمَنْ جَاءَ بِالسَّيِّئَةِ فَلَا يُجْزَى إِلَّا مِثْلَهَا وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ [الأنعام/160]

“Barangsiapa membawa amal yang baik, maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya; dan barangsiapa yang membawa perbuatan jahat maka dia tidak diberi pembalasan melainkan seimbang dengan kejahatannya, sedang mereka sedikit pun tidak dianiaya (dirugikan).”(Al-An’am: 160).

Al-Hakim dan Ahmad meriwayatkan dari Abu Dzar berkata, yang benar dan dibenarkan menyampaikan kepadaku dalam apa yang dia riwayatkan dari Rabbnya Tabaraka wa Ta’ala, “Kebaikan dengan sepuluh kali lipatnya atau Aku menambah, keburukan dibalas satu atau Aku mengampuninya.” (Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah, no. 128).

Balasan kebaikan bisa dilipatgandakan lebih dari itu sampai tujuh ratus, sampai jumlah yang hanya diketahui oleh Allah, sebagaimana janjiNya dalam infak di jalanNya, Dia berfirman,

مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِئَةُ حَبَّةٍ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ [البقرة/261]

“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Mahaluas (karuniaNya) lagi Maha Mengetahui.” (Al-Baqarah: 261).

Di antara bentuk rahmat Allah adalah bahwa barangsiapa berkeinginan melakukan kebaikan dan dia tidak melakukannya maka ditulis untuknya kebaikan sempurna, sebaliknya barangsiapa berkeinginan melakukan keburukan lalu tidak melakukannya, maka ditulis untuknya kebaikan sempurna, dan jika dia melakukannya maka ditulis satu keburukan.

Imam al-Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Abbas dari Nabi shallallohu 'alaihi wasallam seperti yang dia riwayatkan dari Rabbnya berfirman, “Sesungguhnya Allah menulis kebaikan dan keburukan, kemudian Dia menjelaskan hal itu, barangsiapa menginginkan kebaikan lalu tidak melakukannya maka Allah menulis untuknya satu kebaikan sempurna di sisiNya, jika dia menginginkannya lalu melakukannya maka Allah menulisnya di sisiNya sepuluh kebaikan sampai tujuh ratus kali lipatnya sampai kelipatan yang banyak, barangsiapa menginginkan keburukan lalu dia tidak melakukannya maka Allah menulis di sisiNya kebaikan sempurna, jika dia menginginkannya lalu melakukannya maka Allah menulis atasnya satu keburukan.”

Di antara bentuk rahmat Allah adalah bahwa Dia mengganti keburukan dengan kebaikan, Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Dzar berkata, Rasulullah shallallohu 'alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya aku mengetahui penduduk surga yang paling akhir masuk surga dan penghuni neraka yang paling akhir keluar darinya, seorang laki-laki dihadirkan pada Hari Kiamat, maka dikatakan, ‘Sodorkan dosa-dosa kecilnya kepadanya’, maka dikatakan, ‘Pada hari ini kamu melakukan ini dan ini, kamu melakukan ini dan ini’. Dia menjawab, ‘Ya’ dia tidak bisa mungkir, dia takut kalau dosa-dosa besarnya disodorkan kepadanya, maka dikatakan kepadanya,’Untukmu kebaikan menggantikan keburukan.”

Tabdil sayyiat hasanat.

Keburukan diganti oleh Allah dengan kebaikan, ini termasuk kemurahan Allah. Allah berfirman,

إِلَّا مَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا فَأُولَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا [الفرقان/70]

“Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan beramal shalih, Allah mengganti keburukan mereka dengan kebaikan. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” Al-Furqan: 70.

Rasulullah bersabda, “Seorang laki-laki dihadapkan di hari Kiamat, Allah berfirman, ‘Beberlah dosa-dosa kecilnya kepadanya.’ Lalu Allah berfirman kepadanya, ‘Kamu melakukan ini dan ini di hari ini dan ini.’ Dia menjawab, ‘Ya.’ Dia tidak sanggup mengingkari, dia khawatir dosa-dosa besarnya diperlihatkan kepadanya. Maka Allah berfirman, ‘Setiap keburukanmu diganti dengan kebaikan.’ Dia berkata, ‘Ya Rabbi, aku melakukan perkara-perkara yang aku tidak melihatnya di sini.” Diriwayatkan oleh Muslim.

Ditegakkannya para saksi atas orang-orang kafir

Saksi terbesar atas manusia pada hari itu adalah Allah yang tidak samar bagiNya sesuatu pun yang ada di langit dan di bumi, firman Allah,

وَلَا تَعْمَلُونَ مِنْ عَمَلٍ إِلَّا كُنَّا عَلَيْكُمْ شُهُودًا إِذْ تُفِيضُونَ فِيهِ [يونس/61]

“Dan kamu tidak mengerjakan suatu pekerjaan, melainkan Kami menjadi saksi atasmu di waktu kamu melakukannya.” (Yunus: 61).

Saksi pertama atas setiap umat adalah rasulNya, setiap rasul bersaksi atas umatnya bahwa dia telah menyampaikan dan jika umatnya mendustakan maka para rasul bersaksi atas mereka bahwa mereka mendustakan.

Firman Allah,

فَكَيْفَ إِذَا جِئْنَا مِنْ كُلِّ أُمَّةٍ بِشَهِيدٍ وَجِئْنَا بِكَ عَلَى هَؤُلَاءِ شَهِيدًا [النساء/41]

“Maka bagaimanakah (halnya orang kafir nanti), apabila Kami mendatangkan seseorang saksi (rasul) dari tiap-tiap umat dan Kami mendatangkan kamu (Muhammad) sebagai saksi atas mereka itu (sebagai umatmu).” (An-Nisa: 41).

Firman Allah,

يَوْمَ يَجْمَعُ اللَّهُ الرُّسُلَ فَيَقُولُ مَاذَا أُجِبْتُمْ قَالُوا لَا عِلْمَ لَنَا إِنَّكَ أَنْتَ عَلَّامُ الْغُيُوبِ [المائدة/109]

“(Ingatlah), hari di waktu Allah mengumpulkan para Rasul lalu Allah bertanya (kepada mereka), ‘Apa jawaban kaummu terhadap (seruan)mu?’ Para rasul menjawab, ‘Tidak ada pengetahuan kami (tentang itu); sesungguhnya Engkau-lah yang mengetahui perkara yang ghaib." (Al-Maidah 109).

Imam al-Bukhari meriwayatkan dari Abu Said al-Khudri berkata Rasulullah shallallohu 'alaihi wasallam bersabda, “Pada Hari Kiamat Nuh dihadirkan, dia menjawab, ‘Aku penuhi panggilanMu ya Rabbi dan demi kabahagiaanMu’. Allah bertanya, ‘Apakah kamu telah menyampaikan?’ Nuh menjawab, ‘Ya.’ Maka umatnya ditanya, ‘Apakah dia telah menyampaikan?’ Mereka menjawab, ‘Kami tidak didatangi seorang pemberi peringatan.’ Allah bertanya kepada Nuh, ‘Siapa saksimu?’ Dia menjawab, ‘Muhammad dan umatnya.’ Maka mereka bersaksi bahwa dia telah menyampaikan, dan rasul sebagai saksi atas kalian, itulah firman Allah,
وَكَذَلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطًا لِتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُونَ الرَّسُولُ عَلَيْكُمْ شَهِيدًا [البقرة/143]
‘Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu.”(Al-Baqarah: 143).

Di antara saksi atas manusia adalah bumi, malam dan siang, ia bersaksi dengan apa yang dilakukan di atasnya dan padanya, Imam at-Tirmidzi meriwayatkan dari Abu Hurairah berkata, Rasulullah shallallohu 'alaihi wasallam membaca firman Allah,

يَوْمَئِذٍ تُحَدِّثُ أَخْبَارَهَا [الزلزلة/4]

“Pada hari itu bumi menceritakan berita-beritanya.”(Al-Zalzalah: 4), beliau bertanya, “Apakah kalian tahu apa itu berita-beritanya?” Mereka menjawab, “Allah dan rasulNya lebih tahu.” Nabi shallallohu 'alaihi wasallam bersabda, “Ia bersaksi atas setiap hamba laki-laki dan wanita dengan apa yang dilakukan di atasnya, ia berkata, ‘Pada hari ini dia melakukan ini dan ini.’ Inilah beritanya.” At-Tirmidzi berkata, “Hadits hasan shahih gharib.”

Dari al-Qiyamah al-Kubra, Dr. Umar Sulaiman al-Asyqar dan Rihlah ila ad-Dar al-Akhirah, Syaikh Mahmud al-Mishri.

source :http://www.alsofwah.or.id

Baca Selanjutnya ..

Jumat, 08 Februari 2013

Jangan Mudah Memutuskan Halal dan Haram

Ustadz Ashim bin Mushthofa

وَلَا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَٰذَا حَلَالٌ وَهَٰذَا حَرَامٌ لِتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ ۚ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ لَا يُفْلِحُونَ مَتَاعٌ قَلِيلٌ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung. (Itu adalah) kesenangan yang sedikit; dan bagi mereka adzab yang pedih. [an-Nahl /16 : 116-117]

PENJELASAN AYAT

Budaya Jahiliyah, Mengatur Penetapan Hukum Dengan Hawa Nafsu.

Budaya bangsa Jahiliyah yang berlawanan dengan ajaran Islam sungguh banyak. Islam datang untuk menghapuskannya supaya umat manusia selalu berada di atas fitrah penciptaannya.

Ayat di atas membicarakan salah satu dari sekian banyak budaya jahiliyyah yang berkembang di tengah masyarakat zaman dulu, sebelum akhirnya terhapus syariat Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Yakni, mengharamkan dan menghalalkan sesuatu tanpa mengindahkan dan tanpa merujuk kepada wahyu ilahi maupun ketetapan-ketetapan hukum samawi lainnya yang berasal dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, Yang Maha Mengetahui kemaslahatan seluruh makhluk. Padahal, mereka mengklaim sebagai para penganut ajaran Nabi Ibraahim Alaihissallam. Sehingga Allah Subhanahu wa Ta’ala melarang umat Islam mengikuti jalan kaum musyrikin tersebut.[1]

Realita yang terjadi, mereka mengharamkan hal-hal yang dihalalkan, dan sebaliknya menghalalkan hal-hal yang diharamkan oleh Allah al-Khaaliq. Mereka menetapkan hukum-hukum halal dan haram sesuai dengan hawa nafsunya. Dengan tindakan ini, mereka telah melakukan iftirâ ‘alallah ta’ala (kedustaan atas nama Allah Ta’ala).

Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menjelaskan substansi ayat di atas melalui beberapa ayat lainnya. Di antaranya:

قُلْ هَلُمَّ شُهَدَاءَكُمُ الَّذِينَ يَشْهَدُونَ أَنَّ اللَّهَ حَرَّمَ هَٰذَا ۖ فَإِنْ شَهِدُوا فَلَا تَشْهَدْ مَعَهُمْ

Katakanlah: “Bawalah kemari saksi-saksi kamu yang dapat mempersaksikan bahwasanya Allah telah mengharamkan (makanan yang kamu) haramkan ini”. Jika mereka mempersaksikan, maka janganlah kamu ikut (pula) menjadi saksi bersama mereka;… [al-An'âm/6 : 150]

Allah Subhanahu wa Ta’alaberfirman:

قُلْ أَرَأَيْتُمْ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ لَكُمْ مِنْ رِزْقٍ فَجَعَلْتُمْ مِنْهُ حَرَامًا وَحَلَالًا قُلْ آللَّهُ أَذِنَ لَكُمْ ۖ أَمْ عَلَى اللَّهِ تَفْتَرُونَ

Katakanlah: “Terangkanlah kepadaku tentang rizki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal”. Katakanlah: “Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada-adakan saja terhadap Allah?” [Yûnus/10 : 59].

Pengertian ayat ini -an-Nahl/16 ayat 116-117- akan kian jelas dengan memperhatikan ayat sebelumnya. Bahwasanya Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan agar mereka memakan makanan-makanan yang baik-baik lagi halal. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

فَكُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ حَلَالًا طَيِّبًا وَاشْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ

Maka makanlah yang halal lagi baik dari rizki yang telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah nikmat Allah, jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah. [an-Nahl/16 : 114].

Selanjutnya, Allah Subhanahu wa Ta’ala menjelaskan hal-hal yang diharamkan atas diri mereka dalam ayat berikutnya:

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi barang siapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [an-Nahl/16 : 115].

Kenyataannya, justru tidak sejalan dengan apa yang telah dinyatakan oleh Allah al-Hakam (Dzat Yang Maha Menentukan hukum) dalam ayat tersebut. Mereka justru menghalalkan bangkai, darah dan binatang-binatang yang mereka sembelih tanpa dengan menyebut nama Allah Ta’ala. Dan sebaliknya, mereka mengharamkan pemanfaatan binatang-binatang, baik untuk dikonsumsi maupun sebagai tunggangan, yang sebenarnya dihalalkan bagi umat manusia.

Sebagai contoh, sebagaimana tertuang dalam firman Allah Ta’ala berikut ini:

مَا جَعَلَ اللَّهُ مِنْ بَحِيرَةٍ وَلَا سَائِبَةٍ وَلَا وَصِيلَةٍ وَلَا حَامٍ ۙ وَلَٰكِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ ۖ وَأَكْثَرُهُمْ لَا يَعْقِلُونَ

Allah sekali-kali tidak pernah mensyari’atkan adanya bahîrah, sâibah, washîlah dan hâm. Akan tetapi orang-orang kafir membuat-buat kedustaan terhadap Allah, dan kebanyakan mereka tidak mengerti. [al-Mâ`idah/5:103][2].

Demikianlah, konsep halal-haram di mata orang-orang Jahiliyyah pada masa lalu. Syaikh Shâlih al-Fauzân –hafizhahullah- menyatakan, yang menjadi biang keladi dalam masalah ini, ialah karena adanya perangkap nafsu dan syahwat serta doktrin tokoh-tokoh besar mereka [3].

Ringkasnya, permulaan ayat ini melarang seseorang untuk menjatuhkan penilaian tentang halal dan haram terhadap sesuatu yang sebenarnya tidak dihalalkan atau diharamkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Karena hal itu merupakan kedustaan dan kebohongan dengan mengatasnamakan Allah Ta’ala.[4]

Melebihi Kesalahan Perbuatan Syirik

Tak diragukan, perbuatan syirik merupakan perbuatan dosa yang sangat besar dan merupakan kesalahan sangat fatal. Perbuatan syirik ini, lantaran mengandung perbuatan yang menyamakan antara al-Khaaliq Yang Maha Sempurna dari segala sisi dengan makhluk yang sarat dengan segala kelemahan dari setiap sisi. Namun, telah diberitakan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, bahwa ada dosa yang lebih tinggi derajat keburukannya dibandingkan syirik. Dosa itu ialah berdusta atas nama Allah Subhanahu wa Ta’ala. Karena, sebenarnya, seluruh maksiat berawal dari kedustaan atas nama Allah Subhanahu wa Ta’ala. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ

Katakanlah: “Rabbku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak maupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa saja yang tidak kamu ketahui”. [al-An'âm/7:33].

Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan: “Allah mengharamkan berkata atas nama Allah tanpa dasar ilmu dalam urusan fatwa atau hukum pengadilan. Dia mengkategorikannya termasuk perkara haram yang terbesar. Bahkan menempatkannya di urutan pertama [5]. Karena urutan perkara-perkara yang diharamkan dalam ayat di atas secara at-ta’âli (dari urutan rendah menuju peringkat terparah) [6].

Pangkal Dari Suatu Musibah

Gejala memprihatinkan ini, jelas berpangkal dari faktor tertentu. Bukan merupakan peristiwa yang terjadi begitu saja tanpa sebab-musabab. Syaikh Bakr Abu Zaid rahimahullah menunjuk fenomena at-ta’âlum (sok pintar) sebagai faktor utama. Yakni, sifat merasa lebih mengetahui, merasa memiliki kapabilitas mengeluarkan fatwa atau menjawab, padahal kemampuannya masih sangat jauh dan penuh kekurangan.

Kata Syaikh Bakr Abu Zaid rahimahullah : “Sesungguhnya at-ta’âlum merupakan pintu masuk menuju ‘berkata atas nama Allah tanpa dasar ilmu’. Tidak itu saja, ta’âlum, keganjilan pendapat, mencari-cari rukhshah, fanatisme buta; semua itu merupakan pintu-pintu menuju kejahatan berkata atas nama Allah tanpa ilmu”.[7]

Berfatwa merupakan kedudukan yang penting. Dalam fatwa ini, seseorang mencoba untuk menyelesaikan masalah yang dihadapai seseorang atau masyarakat. Karena kuatnya pengaruh tindakan –pemberian fatwa- ini, maka tidak ada yang boleh menyampaikan fatwa kecuali orang-orang yang memang telah mencapai kemampuan ilmiah tertentu, bukan sembarangan orang.[8]

Ahli Bid’ah Terancam Oleh Ayat Ini

Imam Ibnu Katsiir rahimahullah berkata: “Termasuk dalam konteks ayat ini, yaitu setiap orang yang melakukan perbuatan bid’ah” [9]. Alasannya sangat jelas. Yakni, mereka menambah-nambahkan sesuatu dengan beranggapan bahwa semua yang mereka tetapkan merupakan bagian dari agama Islam, setelah mengganggapnya sebagai perbuatan baik, padahal syariat tidak mengatakannya.

Ancaman Berat Terhadap Pelaku yang Berdusta Mengatasnamakan Allah

Manakala suatu perbuatan salah sudah menempati level yang sangat membahayakan, maka tak aneh jika balasannya pun sangat berat. Untuk perbuatan dusta atas nama Allah Ta’ala dengan menghalalkan atau mengharamkan secara serampangan, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menetapkan balasannya sebagaimana tertera dalam firman-Nya:

إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ لَا يُفْلِحُونَ مَتَاعٌ قَلِيلٌ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

…Sesungguhnya orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung. (Itu adalah) kesenangan yang sedikit; dan bagi mereka adzab yang pedih. [an-Nahl /16:116-117].

Allah Subhanahu wa Ta’ala menyampaikan ancaman terhadap perbuatan dusta yang mengatas namakan nama-Nya dalam hukum-hukum syar’i. Juga terhadap pernyataan mereka tentang perkara yang tidak diharamkan “ini haram”, atau pada perkara yang tidak dihalalkan “ini halal”. Ayat ini menjadi penjelasan dari Allah Ta’ala, bahwa seorang hamba tidak boleh mengatakan halal atau haram, kecuali setelah mengetahui bahwa Allah menghalalkan atau mengharamkannya [10].

Mereka tidak akan beruntung di dunia maupun di akhirat. Dan pasti Allah Subhanahu wa Ta’ala akan menampakkan kehinaan mereka. Meskipun mereka menikmati hidup dengan nyaman di dunia ini, akan tetapi itu hanyalah kenikmatan sekejap. Tempat kembali mereka adalah neraka. Di sana, bagi mereka siksaan yang pedih.[11]

Pengendalian Berkata Atas Nama Allah Tanpa Ilmu

Di tengah masyarakat, kita dapat menyaksikan banyak bertebaran fatwa-fatwa tanpa dasar yang dibenarkan. Anehnya, orang-orang berusaha menahan diri berbicara (berpendapat) dalam disiplin ilmu-ilmu umum di hadapan para ahlinya. Konkretnya, seorang yang bukan dokter merasa tidak nyaman berbicara dalam masalah-masalah kedokteran di hadapan dokter. Atau bukan arsitek merasa tidak nyaman berbicara tentang arsitektur di hadapan seorang insiyur. Namun, sikap serupa tidak disaksikan dalam urusan-urusan agama. Sifat merasa lebih mengetahui terlalu menonjol. Padahal mereka meyakini Allah Maha Mendengar segala perkataan, Maha Melihat saat mengeluarkan hukum, penilaian maupun fatwa [12].

Pendapat-pendapat ganjil pun mengemuka. Bahkan terkadang sangat menggelikan, hingga benar-benar memperlihatkan betapa dangkal ilmu yang dimilikinya. Kekacauan sudah menjalar dimana-mana. Jadi, solusi “problematika sosial” yang sudah mewabah dan tak bisa dianggap ringan ini -yang juga merupakan solusi bagi seluruh masalah- ialah menanamkan rasa takut kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan meningkatkan kadar ketakwaan, hingga terbentuk mentalitas wajib menahan diri tidak berbicara atau tidak menjawab dan tidak mengeluarkan fatwa jika benar-benar tidak mengetahui apa-apa, atau hanya setengah tahu. Dan hendaklah dimengerti, bahwa Allah-lah yang berhak menetapkan dan menciptakan (al-khalqu wal-amru). Tidak ada pencipta selain-Nya. Tidak ada syariat bagi makhluk selain syariat-Nya. Dia-lah yang berhak mewajibkan sesuatu, mengharamkannya, menganjurkan dan menghalalkan.

Oleh karena itu, jika seseorang ditanya permasalahan yang tidak diketahuinya, hendaklah dengan lantang menjawab tanpa malu-malu dan mengatakan “aku tidak tahu, aku belum tahu, tanya orang lain saja”. Jawaban seperti ini justru menunjukkan kesempurnaan akalnya, kebaikan iman dan ketakwaannya, serta kesopanan di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala[13].

Kehati-Hatian Generasi Salaf dalam Masalah Ini [14]

Dahulu, para generasi Ulama Salaf, mereka bersikap wara` (menjaga diri) dalam mengeluarkan pernyataan “ini halal dan itu haram”, lantaran takut terhadap ayat di atas. Selain itu, ialah untuk menunjukkan tingginya sopan santun mereka di hadapan Allah dan Rasul-Nya, yang berhak menetapkan hukum atas umat manusia, padahal mereka mengetahui dalil penghalalan atau pengharamannya dengan jelas.

Imam Maalik rahimahullah meriwayatkan dengan sanadnya dari Qabîshah bin Dzuaib, bahwasanya ada seorang lelaki yang bertanya kepada ‘Utsmân bin ‘Affân Radhiyallahu anhu mengenai dua perempuan bersaudara yang sebelumnya berstatus sebagai budak. ‘Utsmân Radhiyallahu anhu menjawab: “Sebuah ayat menghalalkannya, dan ayat lain telah mengharamkannya. Adapun saya, tidak suka untuk melakukannya”[15].

Imam al-Qurthubi rahimahullah meriwayatkan: ad-Dârimi berkata dalam Musnad-nya: Harun telah memberitahukan kepada kami dari Hafsh dari al-A’masy, ia berkata: “Aku belum pernah mendengar Ibrâhîm (an-Nakha`i) berkata ‘(Ini) halal atau haram,’ akan tetapi ia mengatakan (bila menghukumi): ‘Dahulu, orang-orang tidak menyukainya. Atau dahulu, orang-orang menyukainya’.” [16]

Ibnu Wahb rahimahullah berkata dari Imam Mâlik rahimahullah : “Tidaklah menjadi kebiasaan orang-orang (sekarang) atau orang-orang yang telah berlalu, juga bukan menjadi kebiasaan orang-orang yang aku ikuti untuk mengatakan ‘ini halal, itu haram’. Mereka tidak berani untuk melakukannya. Kala itu, mereka hanya mengatakan nakrahu kadza (kami tidak menyukainya), naraahu hasanan (kami melihatnya baik), nattaqî hadza (kami menghindarinya), walâ narâ hâdza (kami tidak berpandangan demikian)”.

Dalam riwayat lain: “Mereka tidak mengatakan ‘ini halal atau haram’. Tidakkah engkau mendengar Allah berfirman (yang artinya): Katakanlah: “Terangkanlah kepadaku tentang rizki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal”. Katakanlah: “Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada-adakan saja terhadap Allah?” -Qs. Yûnus/10 ayat 59- lantas beliau berkata: “Yang halal adalah semua yang dihalalkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Yang haram adalah semua yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya”[17].

Dalam kitab al-Umm, Imam asy-Syâfi’i rahimahullah sering mengatakan ahabbu ilayya, uhibbu, akrahu dan lafazh-lafazh semisal lainnya untuk menilai berbagai macam perkara. Wallahu a’lam.

PELAJARAN DARI AYAT

1. Haram menetapkan halal dan haram tanpa dasar syar’i, qath’i maupun zhanni, kecuali yang sudah hampir diyakini sebagai hal yang diharamkan.

2. Haram berdusta atas nama Allah Ta’ala.

3. Orang yang berdusta atas nama Allah Ta’ala, ia tidak akan beruntung di akhirat kelak. Sementara di dunia, ia akan dirundung oleh kehinaan.

4. Wajib menjaga lisan dan berhati-hati dalam berbicara.

5. Ahli bid’ah diancam dengan ayat di atas. Wallahu a’lam

Maraaji’:

1. Aisarut-Tafâsîr, Abu Bakar Jâbir al-Jazâiri, Maktabah ‘Ulum wal-Hikam, Madinah.

2. Al-Jâmi li Ahkâmil-Qur`ân (Tafsir al-Qurthubi), Abu ‘Abdillah Muhammad bin Ahmad al-Anshâri al-Qurthubi, Tahqîq: ‘Abdur-Razzâq al-Mahdi, Dârul-Kitâbil-’Arabi, Cetakan IV, Tahun 1422 H – 2001 M.

3. I’laamul Muwaqqi’în ‘An Rabbil ‘Alamîn Ibnul Qayyim, Tahqîq: Abu ‘Ubaidah Masyhuur bin Hasan Alu Salmaan Daar, Ibnu Jauzi, Cet. I, Th. 1423H.

4. Kitâbul-’Ilmi, Syaikh al-Utsaimîn, ats-Tsurayya, I, 1420H-1999M.

5. Ma’âlimut-Tanzîl, Abu Muhammad al-Husain bin Mas’ûd al-Baghawi, Tahqîq dan Takhrîj: Muhammad ‘Abdullah an-Namr, ‘Utsmân Jum’ah Dhumairiyyah, dan Sulaimân Muslim al-Kharsy, Dâr Thaibah, Tahun 1411 H.

6. Tafsîrul-Qur`ânil-’Azhîm, al-Hâfizh Abul-Fidâ Ismâ’îl bin ‘Umar bin Katsîr al-Qurasyi, Tahqîq: Sâmi bin Muhammad as-Salâmah, Dar Thaibah, Cetakan I, Tahun 1422 H – 2002 M.

7. Taisîrul-Karîmir-Rahmân, ‘Allâmah Syaikh Abdur-Rahmân bin Nâshir as-Sa’di, Dârul-Mughni, Riyadh, Cet. I, Th. 1419 H – 1999 M.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06-07/Tahun XII/Ramadhan 1429/2008M.

Sumber: Almanhaj

_______

Footnote

[1]. Tafsîrul-Qur`ânil-’Azhîm (4/609), Aisarut-Tafâsir (1/326).

[2]. Bahîrah, Sâibah, Washîlah dan Hâm, adalah sebutan untuk hewan ternak dalam kondisi tertentu. Kaum Jahiliyah mengharamkan pemanfaatannya sama sekali. Tentang makna istilah-istilah di atas, lihat footnote Al-Qur`ân Terjemah yang diterbitkan Departemen Agama RI pada ayat tersebut. Contoh sikap pengharaman lainnya, silahkan lihat Qs. al-An’âm/6 ayat 138, 139, 140.

[3]. Lihat kitab al-Ath’imah wa Ahkâmish Shaidi wadz-Dzabâ`ih, karya Syaikh Dr. Shâlih al-Fauzân, Maktabah al-Ma’ârif, Riyadh, Cetakan II, Tahun 1419H-1999M, hlm. 26.

[4]. Taisîrul-Karîmir-Rahmân (451), al-Jalâlain, hlm. 575.

[5]. I’lâmul-Muwaqqi’în, 2/73.

[6]. At-Ta’âlum wa Atsaruhu ‘alal Fikri wal-Kitâb, Dr. Bakr Abu Zaid, Dârul-’Ashimah, Cetakan IV, Tahun 1418 H.

[7]. Ibid.

[8]. Kitâbul-’Ilmi, Syaikh al-Utsaimîn, ats-Tsurayya, I, 1420-1999, hlm. 75.

[9]. Tafsîrul-Qur`ânil-’Azhîm, 4/609.

[10]. I’lâmul-Muwaqqi’iin, 2/ 73-74.

[11]. Taisîrul-Karîmir-Rahmân, 451.

[12]. Lihat Hashâ`idul-Alsun, Syaikh Husain al-’Awayisyah, Daarul-Hijrah, Cet. I, Th. 1412H-1992M, hlm. 51.

[13]. Kitâbul-’Ilmi, hlm. 77.

[14]. I’lâmul-Muwaqqi’în (2/75-77), Adhwâ`ul-Bayân (3/347), Riyâdhush-Shâlihin (Bahjatun-Naazhirîn).

[15]. Isnadnya shahîh. Lihat al-Muwaththa (2/538), al-Umm (5/3), al-Baihaqi (7/163). Dinukil dari catatan kaki di I’lâmul-Muwaqqi’în, 2/75. Dalam riwayat ini, ‘Utsmân Radhiyallahu anhu dengan kehati-hatiannya menisbatkan penghalalan dan pengharaman kepada nash Al-Qur`ân, bukan kepada dirinya, Pen.

[16]. Al-Jâmi li Ahkâmil-Qur`ân.

[17]. I’lâmul-Muwaqqi’în, 2

__._
Baca Selanjutnya ..

Hadiah, Gratifikasi dan Suap

UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi masih membuka peluang besar bagi timbulnya suap. SyariatIslam telah menetapkan aturan yang menutup rapat semua celah terjadinya suap. Pejabat yang disuap dan yang menyuap sama-sama dilaknat.

 Hubungan harmonis dalam masyarakat adalah sumber kejayaan umat. Sebaliknya, perpecahan adalah awal kehancuran umat. Allah berfirman, yang artinya, “Dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya dan janganlah kamu berbantah-bantahan yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.” (QS. Al-Anfal: 46)

Syariat mengajarkan berbagai kiat merajut persatuan. Kiat menyuburkan kasih sayang antara dua insan adalah saling memberi hadiah. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda, “Hendaknya kalian saling memberi hadiah, karena hadiah dapat menghilangkan kebencian yang ada dalam dada. Janganlah seorang wanita meremehkan arti suatu hadiah yang ia berikan kepada tetangganya, walau hanya berupa kikil (kaki) kambing.” (HR. At-Turmudzi). Dengan jelas hadis ini menggambarkan fungsi hadiah dalam syariat Islam. Anjuran saling memberi hadiah bertujuan mempererat hubungan kasih sayang dan mengikis segala bentuk jurang pemisah antara pemberi dan penerima hadiah.

Hadiah bagi Pejabat

Mencermati dalil tersebut, juga lainnya, dapat disimpulkan, konsep memberi hadiah dalam syariat Islam benar-benar berlatar belakang sosial, tanpa embel-embel komersial. Makna inilah yang secara tegas dinyatakan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadisnya tentang fungsi hadiah yang benar-benar hadiah, “Hendaknya kalian saling bertukar hadiah agar kalian saling mencintai.” (Bukhari dalam kitab Adab Mufrad)

Penjelasan tersebut mendorong kita untuk mengoreksi berbagai hadiah, yang kita berikan dan hadiah yang kita terima. Rasa sungkan, keinginan membangun relasi bisnis, dan pengaruh pamprih lain, lebih melandasi seseorang memberi hadiah. Mungkin inilah mengapa hadiah tidak pernah singgah ke rumah orang tak berpangkat dan miskin, walaupun dia patuh beragama. Sebaliknya, berbagai jenis hadiah membanjir ke orang berpangkat atau kaya walau buruk agamanya.

Suatu hari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melimpahkan tugas ke seorang lelaki untuk memungut sedekah. Tapi utusan itu ternyata menerima hadiah dari penyetor zakat. Seusai melakukan tugasnya, lelaki tersebut berkata, Wahai Rasulullah, harta ini adalah hasil kerjaku dan aku serahkan kepadamu. Sedangkan harta ini adalah hadiah yang aku dapatkan.

Menanggapi sikap utusan tersebut, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda, “Mengapa engkau tidak duduk-duduk saja di rumah ayah dan ibumu, lalu lihatlah adakah engkau mendapatkan hadiah atau tidak?” Selanjutnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam naik mimbar dan berkhutbah, Amma ba’du:Mengapa seorang utusan yang aku beri tugas lalu ketika pulang ia berkata, ‘Ini hasil tugasku sedangkan ini adalah hadiah milikku?’ Tidakkah ia duduk saja di rumah ayah dan ibunya, lalu dia lihat adakah ia mendapatkan hadiah atau tidak. Sungguh demi Allah yang jiwa Muhammad ada dalam genggaman-Nya, tidaklah ada seorang dari kalian yang mengambil sesuatu tanpa haknya (korupsi), melainkan kelak pada hari kiamat ia akan memikul harta korupsinya. Bila dia mengambil seekor unta, maka dia membawauntanya dalam keadaan bersuara. Bila ia mengambil sapi, maka ia membawa sapinya itu yang terus melenguh (bersuara). Dan bila yang dia ambil adalah seekor kambing, maka dia membawa kambingnya itu yang terus mengembik. Sungguh aku telah menyampaikan peringatan ini.” (Muttafaqun ‘alaih)

Dalam hadis tersebut Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam meletakkan standar yang jelas dalam hal hadiah. Hadiah yang diterima karena peran atau jabatan yang seseorang pangku hakekatnya gratifikasi, dan tentu hukumnya haram. Dalam hadis itu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membedakan antara hadiah yang datang sebelum menjalankan tugas dan hadiah yang datang setelah menjalankan tugas. Karena itu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan, “Tidakkah engkau duduk-duduk saja di rumah ayah dan ibumu, lalu lihatlah adakah engkau mendapatkan hadiah atau tidak?” Dalam hadis lain, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menekankan ketentuan ini melalui sabdanya, “Hadiah para pejabat adalah korupsi.” (HR. Ahmad dan lainnya)

Hadis tersebut selain menekankan pemahaman mengenai ketentuan hadiah, juga menjelaskan segala bentuk hadiah, baik berupa barang, uang, atau lainnya, statusnya sebagai suap. Sebagaimana hadiah bagi pejabat dianggap gratifikasi, walaupun pejabat itu menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ketentuan gratifikasi secara syariat tentu lebih luas daripada ketentuan dalam Pasal 5 Undang-undang No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam UU tersebut, hadiah hanya dianggap gratifikasi bila dengan maksud pegawai terkait melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Atau hadiah tersebut diberikan terkait dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban. Baik kewajiban itu dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

Bila Anda renungkan, Anda pasti merasakan bahwa syariat Islam dalam urusan gratifikasi lebih tegas dan lebih jelas. Dengan pemahaman gratifikasi secara syariah, segala celah praktek gratifikasi dapat dicegah dan ditanggulangi. Sedangkan UU No. 20/2001 masih menyisakan celah sangat lebar bagi pemberian gartifikasi. Dalam UU tersebut, suatu hadiah dianggap gratifikasi bila dengan maksud buruk, yaitu agar penerimanya melakukan tindakan yang bertentangan dengan kewajibannya.

Anda pasti menyadari bahwa niat dan tujuan adalah sesuatu yang tidak kasat mata, karena tersimpan dalam hati, sehingga sulit dibuktikan. Sebagaimana batasan “bertentangan dengan kewajiban”  juga rentan membuka celah gratifikasi, mengingat hal itu berbeda-beda, selaras dengan perbedaan pemahaman masing-masing pejabat.

Hak Pejabat

Tentu Anda merasa berutang budi ketka mendapatkan layanan dari seorang pejabat. Baik layanan berkaitan dengan proyek Anda atau urusan pribadi lainnya. Dan biasanya Anda ingin mengungkapkan rasa terima kasih Anda kepada pejabat tersebut dengan memberinya hadiah. Sebagaimana pejabat terkait sering kali juga merasa telah berjasa kepada Anda yang telah mendapatkan layanannya, kerenanya ia merasa berhak untuk mendapatkan balas budi atas jasanya.

Apa yang Anda rasakan dan yang dirasakan oleh pejabat, walaupun itu suara batin banyak orang atau setiap orang, namun sejatinya tidak pada tempatnya. Betapa tidak. Pejabat telah mendapatkan imbalan atas pekerjaannya, berupa gaji yang diberikan oleh instansi atau perusahaan tempat dia bekerja. Dengan demikian, sejatinya ia tidak berhak mengambil imbalan selain yang telah ia sepakati dengan instansi atau perusahaan tempat dia bekerja.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam  menjelaskan fakta tersebut dalam sabdanya, “Barang siapa yang kami limpahi tugas atas suatu pekerjaaan, hendaknya ia menyerahkan semua yang ia peroleh, sedikit ataupun banyak. Selanjutnya imbalan apa pun yang (kami) berikan kepadanya atas pekerjannya itu, silahkan ia ambil. Sedangkan segala yang ia dilarang darinya hendaknya ia tidak mengambilnya.” (HR. Muslim)

Adanya hadiah yang diberikan kepada pejabat sebagai wujud terima kasih atas layanannya dapat dipastikan menjadi biang hilangnya amanah dan keadilan, sebagaimana yang kita rasakan di negeri kita. Karena itu guna menegakkan keadilan di tengah masyarakat, Islam mengharamkan segala bentuk hadiah yang diberikan kepada pejabat.

Dosa Penyuap

Sebagai rakyat atau orang yang tidak memangku jabatan, mungkin Anda berkata, dosa suap hanyalah dipikul pejabat yang menerimanya, sedangkan pemberi suap dapat melanggang kangkung karena bebas dari jerat dosa suap.

Saudaraku, persangkaan Anda tidak benar. Sebagai bukti, simaklah sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam  berikut: “Semoga laknat Allah menimpa penyuap dan penerima suap.” (HR. Ibnu Majah). Karena itu, Anda sebagai penyuap dan yang disuap, sama. Anda juga dilaknat.

Semoga paparan ini dapat menuntun Anda untuk membedakan antara hadiah yang benar-benar bernilai hadiah dari hadiah yang berfungsi sebagai suap. Semoga Allah Ta’ala senantiasa melindungi kita semua dari berbagai praktek menyeleweng dari syariat-Nya. Wallahu Ta’ala a’alam bisshawab. (PM)


Dr. Muhammad Arifin Badri, M.A.

(Rubrik Fikih Muamalah Edisi 27/Mei 2012)


source : pengusahamuslim.com

Baca Selanjutnya ..

Qawaid Hisab (1)

Allah menetapkan balasan bagi amal perbuatan para hamba sebagai tuntutan dari hikmahNya, dan Allah tidak membalas amalan para hamba kecuali sesudah menghisabnya secara cermat dan cepat sebagai konsekuensi keadilanNya. Seandainya Allah mengazab seluruh makhlukNya niscaya Dia tidak berbuat zhalim, karena mereka adalah maklukNya dan pencipta makhluk berhak bertindak terhadap makhluknya sesuai dengan kehendakNya. Akan tetapi Allah tidak melakukan itu, Dia tetap menghisab hamba-hambaNya dengan adil, keadilan sempurna yang tidak pernah disaksikan oleh seluruh manusia.

Allah telah menjelaskan di dalam banyak ayat dari kitabNya tentang dasar-dasar hisabNya atas para hamba, di antaranya:

Keadilan sempurna

Pada Hari Kiamat Allah Ta’ala memberikan balasan amal perbuatan manusia secara sempurna, tanpa ada pengurangan dan penyunatan, tidak ada jiwa yang dizhalimi walaupun seberat semut hitam atau sekulit ari.

Firman Allah,

ثُمَّ تُوَفَّى كُلُّ نَفْسٍ مَا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ [البقرة/281]

“Kemudian masing-masing diri diberi balasan yang sempurna terhadap apa yang telah dikerjakannya, sedang mereka sedikit pun tidak dianiaya (dirugikan).” (Al-Baqarah: 281).

Firman Allah melalui wasiat Luqman kepada anaknya,

يَا بُنَيَّ إِنَّهَا إِنْ تَكُ مِثْقَالَ حَبَّةٍ مِنْ خَرْدَلٍ فَتَكُنْ فِي صَخْرَةٍ أَوْ فِي السَّمَاوَاتِ أَوْ فِي الْأَرْضِ يَأْتِ بِهَا اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ لَطِيفٌ خَبِيرٌ [لقمان/16]

"Hai anakku, sesungguhnya jika ada (sesuatu perbuatan) seberat biji sawi, dan berada dalam batu atau di langit atau di dalam bumi, niscaya Allah akan mendatangkannya (membalasinya). Sesungguhnya Allah Mahahalus lagi Maha Mengetahui.” (Luqman: 16).

Dan masih banyak ayat al-Qur`an yang menetapkan bahwa Allah tidak menzhalimi manusia, masing-masing diberi balasan sesuai dengan perbuatannya tanpa dikurangi sedikit pun.

Seseorang tidak memikul dosa orang lain

Allah membalas perbuatan manusia, yang baik mendapatkan balasan baik, yang selain itu mendapatkan balasan sesuai dengannya, Allah tidak memikulkan dosa seseorang kepada orang lain.

Firman Allah,

وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى ثُمَّ إِلَى رَبِّكُمْ مَرْجِعُكُمْ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ فِيهِ تَخْتَلِفُونَ [الأنعام/164]

“Dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Kemudian kepada Tuhanmulah kamu kembali, dan akan diberitakanNya kepadamu apa yang kamu perselisihkan." (Al-An’am: 164).

Inilah keadilan tertinggi, orang yang mendapatkan petunjuk memetik buah petunjuk dan orang yang tersesat memanen buah kesesatannya,

مَنِ اهْتَدَى فَإِنَّمَا يَهْتَدِي لِنَفْسِهِ وَمَنْ ضَلَّ فَإِنَّمَا يَضِلُّ عَلَيْهَا وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُولًا [الإسراء/15]

“Barangsiapa yang berbuat sesuai dengan hidayah (Allah), maka sesungguhnya dia berbuat itu untuk (keselamatan) dirinya sendiri, dan barangsiapa yang sesat maka sesungguhnya dia tersesat bagi (kerugian) dirinya sendiri. Dan seorang yang berdosa tidak dapat memikul dosa orang lain, dan Kami tidak akan mengazab sebelum Kami mengutus seorang rasul.” (Al-Isra`: 15).

Kaidah besar ini termasuk perkara yang disepakati oleh risalah samawi, Allah berfirman,

أَمْ لَمْ يُنَبَّأْ بِمَا فِي صُحُفِ مُوسَى (36) وَإِبْرَاهِيمَ الَّذِي وَفَّى (37) أَلَّا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى (38) وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَى (39) وَأَنَّ سَعْيَهُ سَوْفَ يُرَى (40) ثُمَّ يُجْزَاهُ الْجَزَاءَ الْأَوْفَى (41) [النجم/36-42]

“Ataukah belum diberitakan kepadanya apa yang ada dalam lembaran-lembaran Musa? Dan lembaran-lembaran Ibrahim yang selalu menyempurnakan janji? (yaitu) bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain, dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya, dan bahwasanya usaha itu kelak akan diperlihat (kepadanya), kemudian akan diberi balasan kepadanya dengan balasan yang paling sempurna.” (An-Najm: 36-41).

Allah Ta’ala membeber amal perbuatan di depan pelakunya

Di antara keadilan Allah adalah bahwa Dia membeber amal perbuatan manusia yang baik dan yang buruk, sehingga mereka bisa menjadi pengadil bagi diri mereka sendiri, setelah itu tidak ada alasan bagi siapa pun.

Pembeberan ini dengan diberikannya buku catatan amal manusia dan mereka membacanya, seperti kita ketahui bahwa Allah menugaskan dua malaikat yang mencatat amal perbuatan manusia, jika yang bersangkutan mati maka buku tersebut ditutup, dan pada Hari Kiamat buku tersebut diberikan kepada pemiliknya.

Firman Allah,

وَكُلَّ إِنْسَانٍ أَلْزَمْنَاهُ طَائِرَهُ فِي عُنُقِهِ وَنُخْرِجُ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ كِتَابًا يَلْقَاهُ مَنْشُورًا [الإسراء/13]

“Dan tiap-tiap manusia itu telah Kami tetapkan amal perbuatannya (sebagaimana tetapnya kalung) pada lehernya, dan Kami keluarkan baginya pada Hari Kiamat sebuah kitab yang dijumpainya terbuka.” (Al-Isra`: 13).

Buku catatan ini mencatat segalanya, besar maupun kecil, tidak membiarkan apa pun kecuali ia merekamnya,

وَوُضِعَ الْكِتَابُ فَتَرَى الْمُجْرِمِينَ مُشْفِقِينَ مِمَّا فِيهِ وَيَقُولُونَ يَا وَيْلَتَنَا مَالِ هَذَا الْكِتَابِ لَا يُغَادِرُ صَغِيرَةً وَلَا كَبِيرَةً إِلَّا أَحْصَاهَا وَوَجَدُوا مَا عَمِلُوا حَاضِرًا وَلَا يَظْلِمُ رَبُّكَ أَحَدًا [الكهف/49]

“Dan diletakkanlah kitab, lalu kamu akan melihat orang-orang bersalah ketakutan terhadap apa yang (tertulis) di dalamnya, dan mereka berkata, ‘Aduhai celaka kami, kitab apakah ini yang tidak meninggalkan yang kecil dan tidak (pula) yang besar, melainkan ia mencatat semuanya, dan mereka dapati apa yang telah mereka kerjakan ada (tertulis), dan Tuhanmu tidak menganiaya seorang pun." (Al-Kahfi: 49).

Dari al-Qiyamah al-Kubra, Dr. Umar Sulaiman al-Asyqar dan Rihlah ila ad-Dar al-Akhirah, Syaikh Mahmud al-Mishri.
Baca Selanjutnya ..

Rabu, 12 Desember 2012

Muhasabah




(ditulis oleh: Al-Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah)

Muhasabah (introspeksi) pada jiwa ada dua macam: sebelum beramal dan

setelah beramal.

Muhasabah sebelum beramal yaitu hendaknya seseorang menahan diri dari

keinginan dan tekadnya untuk beramal, tidak terburu-buru berbuat

hingga jelas baginya bahwa jika ia mengamalkannya akan lebih baik

daripada meninggalkannya.

Al-Hasan t mengatakan: “Semoga Allah merahmati seorang hamba yang

berhenti (untuk muhasabah) saat bertekad (untuk berbuat sesuatu). Jika

(amalnya) karena Allah, maka ia terus melaksanakannya dan jika karena

selain-Nya ia mengurungkannya.”

Sebagian mereka (ulama) menjabarkan ucapan beliau seraya mengatakan:

“Jika jiwa tergerak untuk mengerjakan suatu amalan dan seorang hamba

bertekad melakukannya, maka ia (mestinya) berhenti sejenak dan

melihat, apakah amalan itu dalam kemampuannya atau tidak? Jika tidak

dalam kemampuannya maka tidak dilakukan, tapi kalau mampu maka ia

berhenti lagi untuk melihat apakah melakukannya lebih baik daripada

meninggalkannya atau (bahkan) meninggalkannya lebih baik?

Kalau (keadaannya adalah) yang kedua maka ia tidak melakukannya. Kalau

yang pertama maka ia berhenti untuk ketiga kalinya dan melihat: apakah

pendorongnya adalah keinginan mendapatkan wajah Allah I dan pahalanya

atau sekedar kedudukan, pujian dan harta dari makhluk? Kalau yang

kedua maka ia tidak melakukannya walaupun akan menyampaikan pada

keinginannya, agar supaya jiwa tidak terbiasa berbuat syirik dan tidak

terasa ringan untuk beramal demi selain Allah . Karena seukuran

ringannya dalam beramal untuk selain Allah , seukuran itu pula

beratnya dalam beramal untuk Allah , hingga hal itu menjadi sesuatu

yang paling berat buatnya.

Kalau ternyata pendorong amalnya adalah karena Allah, maka ia

berhenti lagi dan melihat: apakah ia akan dibantu dan ia dapati

orang-orang yang membantunya –jika amalan itu memang membutuhkan

bantuan orang lain– atau tidak ia dapatkan? Kalau tidak didapati yang

membantu, hendaknya ia menahan dari amalan tersebut. Sebagaimana Nabi

 menahan diri untuk berjihad ketika di Makkah hingga beliau

mendapatkan orang yang membantunya dan punya kekuatan. Kalau ia

mendapatkan orang yang membantu, maka lakukanlah, niscaya ia akan

ditolong. Dan keberhasilan tidak akan lepas kecuali dari orang yang

melewatkan satu perkara dari perkara-perkara tadi. Jika tidak, maka

dengan terkumpulnya semua perkara itu niscaya takkan lepas

keberhasilannya.”

Demikian empat keadaan yang seseorang butuh untuk memuhasabah jiwanya

sebelum beramal. Tidak semua  yang ingin dilakukan oleh seorang hamba

itu mampu dilakukan, dan tidak setiap yang mampu dilakukan itu berarti

melakukannya lebih baik daripada meninggalkannya. Dan tidak setiap

yang demikian itu ia lakukan karena Allah . Tidak pula setiap yang

dilakukan karena Allah , ia akan mendapatkan bantuan. Maka jika ia

bermuhasabah pada dirinya, akan jelas baginya apa yang dilakukan dan

apa yang akan ditinggalkan.

Berikutnya adalah muhasabah setelah beramal, terbagi dalam tiga macam:

Pertama:
 muhasabah pada amal ketaatan yang ia tidak memenuhi hak Allah

padanya, di mana ia tidak melakukannya sebagaimana semestinya.

Hak Allah  pada sebuah amal ketaatan ada enam: ikhlas dalam beramal,

niat baik kepada Allah, mengikuti Rasulullah , berbuat baik padanya,

mengakui nikmat Allah I padanya, menyaksikan adanya kekurangan pada

dirinya dalam beramal. Setelah itu semua maka ia memuhasabah dirinya,

apakah ia memenuhi hak-hak itu dan apakah ia melakukannya ketika

melakukan ketaatan itu?

Kedua:
 muhasabah jiwa dalam setiap amalan yang lebih baik ditinggalkan

daripada dikerjakan.

Ketiga:
 muhasabah jiwa dalam perkara yang mubah atau yang biasa.

Mengapa ia melakukannya? Apakah ia niatkan karena Allah dan negeri

akhirat, sehingga ia beruntung? Atau ia inginkan dengannya dunia dan

balasannya yang cepat sehingga ia kehilangan keberuntungan itu?

Orang yang membiarkan amalnya, tidak bermuhasabah, berlarut-larut

serta memudah-mudahkan perkaranya, sungguh ini akan menyampaikan

dirinya kepada kebinasaan. Inilah kondisi orang-orang yang tertipu. Ia

pejamkan dua matanya untuk melihat akibat amalannya, membiarkan

berlalu keadaannya dan hanya bersandar pada ampunan, sehingga ia tidak

bermuhasabah dan tidak melihat akibat amalnya. Kalau ia lakukan itu

maka akan mudah melakukan dosa, merasa tenang dengannya, dan akan

kesulitan menghindarkan diri dari dosa. Kalau ia sadari tentu akan

tahu bahwa menjaga (diri dari dosa) itu lebih gampang daripada

menghindari dan meninggalkan sesuatu yang menjadi kebiasaan.

Pokok dari muhasabah adalah: ia memuhasabah dirinya. Terlebih dahulu

pada amalan wajib, kalau ia ingat ada kekurangan pada dirinya maka

segera menutupinya, mungkin dengan meng-qadha atau memperbaikinya.

Lalu ia memuhasabah pada amalan-amalan yang terlarang. Kalau ia tahu

bahwa ia (telah) melakukan sebuah perbuatan terlarang, segera ia susul

dengan taubat, istighfar, dan melakukan amalan yang menghapusnya. Lalu

memuhasabah dirinya pada kelalaiannya, kalau ternyata ia telah lalai

dari tujuan penciptaan dirinya, segera ia susul dengan dzikrullah dan

menghadapkan dirinya kepada Allah. Lalu ia muhasabah pada tutur

katanya, pada amalan yang kakinya melangkah ke suatu tempat, atau pada

apa yang dilakukan oleh kedua tangannya, dan pada perkara yang

didengar oleh kedua telinganya; apa yang engkau niatkan dengan ini?

Demi siapa engkau melakukannya? Bagaimana engkau melakukannya?

Hendaknya ia pun tahu bahwa pasti akan dihamparkan dua catatan untuk

setiap gerakan dan kata. Yaitu untuk siapa kamu melakukannya dan

bagaimana kamu melakukannya? Yang pertama adalah pertanyaan tentang

keikhlasan dan yang kedua adalah pertanyaan tentang mutaba’ah. Allah

berfirman:

“Maka demi Tuhanmu, Kami pasti akan menanyai mereka semua, tentang apa

yang telah mereka kerjakan dahulu.” (Al-Hijr: 92-93)

“Maka sesungguhnya Kami akan menanyai umat-umat yang telah diutus

rasul-rasul kepada mereka dan sesungguhnya Kami akan menanyai (pula)

rasul-rasul (Kami). Maka sesungguhnya akan Kami kabarkan kepada mereka

(apa-apa yang telah mereka perbuat), sedang (Kami) mengetahui (keadaan

mereka), dan Kami sekali-kali tidak jauh (dari mereka).” (Al-A’raf:

6-7)

“Agar Dia menanyakan kepada orang-orang yang benar tentang kebenaran

mereka dan Dia menyediakan bagi orang-orang kafir siksa yang pedih.”

(Al-Ahzab: 8)

Jika orang-orang yang jujur ditanya dan dihitung amalnya, maka

bagaimana dengan orang-orang yang berdusta?

Qatadah  mengatakan: “Dua kalimat, yang akan ditanya dengannya

orang-orang terdahulu maupun yang kemudian. Apa yang kalian ibadahi?

Dengan apa kamu sambut para rasul? Yakni ditanya tentang sesembahannya

dan tentang ibadahnya.”

Allah berfirman:

“Kemudian kamu pasti akan ditanyai pada hari itu tentang kenikmatan

(yang kamu megah-megahkan di dunia itu).” (At-Takatsur: 8)

Muhammad ibnu Jarir t mengatakan: Allah mengatakan: “Kemudian pasti

Allah akan bertanya kepada kalian tentang nikmat yang kalian

mendapatkannya di dunia, apa yang kalian lakukan dengannya? Dari jalan

mana kalian sampai kepadanya? Dengan apa kalian mendapatkannya? Apa

yang kalian perbuat padanya?”

Qatadah t mengatakan: Allah I bertanya kepada setiap hamba tentang apa

yang Allah  berikan berupa nikmat-Nya dan hak-Nya.

Kenikmatan yang ditanya itu ada dua macam:

Pertama, nikmat yang diambil dengan cara yang halal dan dibelanjakan

pada haknya, maka akan ditanya bagaimana syukurnya.

Kedua, nikmat yang diambil tidak dengan cara yang halal dan

dibelanjakan bukan pada haknya maka akan ditanya asalnya dan kemana

dibelanjakan.

Maka jika seorang hamba akan ditanya dan dihitung segala amalnya

sampai pada pendengarannya, penglihatannya dan qalbunya sebagaimana

firman Allah :

“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai

pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan

hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.” (Al-Isra: 36)

Maka sangatlah pantas ia bermuhasabah atas dirinya sebelum ditanya

dalam hisab/ perhitungan amal.

Yang menunjukkan wajibnya bermuhasabah pada jiwa adalah firman Allah:

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah

setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok

(akhirat), dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha

Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (Al-Hasyr: 18)

Allah  mengatakan: Seseorang dari kalian hendaknya melihat

amalan-amalan yang ia lakukan untuk hari kiamat, apakah amal shalih

yang menyelamatkannya ataukah amal jelek yang membinasakannya?

Qatadah  mengatakan: Masih saja Allah mendekatkan hari kiamat

sehingga menjadikannya seolah esok hari.

Maksud dari pembahasan ini adalah bahwa kebaikan qalbu adalah dengan

muhasabah jiwa, dan rusaknya adalah dengan melalaikannya dan

membiarkannya.

(Diterjemahkan dari Ighatsatul Lahafan, hal. 90-93 dengan sedikit

ringkasan oleh Al-Ustadz Qomar Suaidi, Lc)
Baca Selanjutnya ..

Ibarat Mengukir di atas Batu



بسم الله الرحمن الرحيم

Penulis : Al-Ustadzah Ummu ‘Abdirrahman Bintu ‘Imran

Usia kanak-kanak adalah masa keemasan dalam kehidupan seseorang. Segala yang dipelajari dan dialami pada masa ini –dengan izin Allah Subhanahu wa Ta’ala– akan membekas kelak di masa dewasa.

Tak heran bila di kalangan pendahulu kita yang shalih banyak kita dapati tokoh-tokoh besar yang kokoh ilmunya, bahkan dalam usia mereka yang masih relatif muda. Dari kalangan sahabat, ada ‘Abdullah bin ‘Umar, ‘Abdullah bin ‘Abbas, ‘Abdullah bin Mas’ud, Mu’adz bin Jabal, Anas bin Malikradhiyallahu ‘anhum, dan banyak lagi. Kalangan setelah mereka, ada Sufyan Ats-Tsauri, Al-Imam Malik, Al-Imam Asy-Syafi’i, dan Al-Imam An-Nawawi rahimahumullah.

Begitulah memang. Dari sejarah kehidupan mereka kita bisa melihat, mereka telah sibuk dengan ilmu dan adab semenjak usia kanak-kanak. Jadilah –dengan pertolongan Allah Subhanahu wa Ta’ala– apa yang mereka pelajari tertanam dalam diri dan memberikan pengaruh terhadap pribadi.

Demikian yang diungkapkan oleh ‘Alqamah rahimahullahu:

مَا حَفِظْتُ وَأَنَا شَابٌّ فَكَأَنِّي أَنْظُرُ إِلَيْهِ فِي قِرْطَاسٍ أَوْ وَرَقَةٍ

“Segala sesuatu yang kuhafal ketika aku masih belia, maka sekarang seakan-akan aku melihatnya di atas kertas atau lembaran catatan.” (Jami’ Bayanil ‘Ilmi wa Fadhlihi, 1/304)

Bahkan ayah ibu mereka berperan dalam mengarahkan dan membiasakan anak-anak untuk menyibukkan diri dengan ilmu agama sejak dini dan menghasung mereka untuk mempelajari adab.

Muhammad bin Sirin rahimahullahu mengatakan:

كَانُوا يَقُوْلُوْنَ: أَكْرِمْ وَلَدَكَ وَأَحْسِنْ أَدَبَهُ

“(Para pendahulu kita) mengatakan: ‘Muliakanlah anakmu dan perbaikilah adabnya!’.”

 (Jami’ Bayanil ‘Ilmi wa Fadhlihi, 1/308)

Senada dengan ini, Ibnul Anbari rahimahullahu mengatakan pula:

مَنْ أَدَّبَ ابْنَهُ صَغِيْرًا قَرَّتْ عَيْنُهُ كَبِيْرًا

“Barangsiapa mengajari anaknya adab semasa kecil, maka akan menyejukkan pandangannya ketika si anak telah dewasa.”

 (Jami’ Bayanil ‘Ilmi wa Fadhlihi, 1/306)

Dari kalangan sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Umar ibnul Khaththab radhiyallahu ‘anhu contohnya. Beliau selalu menyertakan putranya, ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma di majelis Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sementara orang-orang yang duduk di sana adalah orang-orang dewasa. Bahkan betapa inginnya ‘Umar agar putranya menjadi seorang yang terkemuka di antara para sahabat yang hadir di situ dari sisi ilmu. ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma menceritakan:

كُنَّا عِنْدَ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ: أَخْبِرْنِي بِشَجَرَةٍ تُشْبِهُ أَوْ كَالرَّجُلِ الْمُسْلِمِ لاَ يَتَحَاتُّ وَرَقُهَا وَلاَ وَلاَ وَلاَ، تُؤْتِي أُكُلَهَا كُلَّ حِيْنٍ. قَالَ ابْنُ عُمَرَ: فَوَقَعَ فِي نَفْسِي أَنَّهَا النَّخْلَةُ وَرَأَيْتُ أَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ لاَ يَتَكَلَّمَانِ، فَكَرِهْتُ أَنْ أَتَكَلَّمَ. فَلَمَّا لَمْ يَقُوْلُوْا شَيْئًا قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: هِيَ النَّخْلَةُ. فَلَمَّا قُمْنَا قُلْتُ لِعُمَرَ: يَا أَبَتَاه، وَاللهِ لَقَدْ كَانَ وَقَعَ فِي نَفْسِي أَنَّهَا النَّخْلَةُ. فَقَالَ: مَا مَنَعَكَ أَنْ تَكَلَّمَ؟ قَالَ: لَمْ أَرَكُمْ تَكَلَّمُوْنَ فَكَرِهْتُ أَنْ أَتَكَلَّمَ أَوْ أَقُوْلَ شَيْئًا. قَالَ عُمَرَ: لَأَنْ تَكُوْنَ قُلْتَهَا أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ كَذَا وَكَذَا.

“Dulu kami pernah duduk di sisi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau bertanya pada kami, ‘Beritahukan kepadaku tentang sebatang pohon yang menyerupai atau seperti seorang muslim, tidak pernah gugur daunnya, tidak demikian dan demikian, selalu berbuah sepanjang waktu.’ Waktu itu terbetik dalam benakku bahwa pohon itu adalah pohon kurma, tapi kulihat Abu Bakr dan ‘Umar tidak menjawab apa pun sehingga aku pun merasa segan untuk menjawabnya. Tatkala para sahabat tidak juga mengatakan apa pun, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Itu pohon kurma.” Ketika kami bubar, kukatakan kepada (ayahku) ‘Umar, “Wahai Ayah, sebetulnya tadi terlintas di benakku bahwa itu pohon kurma.”“Lalu apa yang membuatmu tidak menjawab?” tanya ayahku. “Aku melihat anda semua tidak berbicara, hingga aku merasa segan pula untuk menjawab atau mengatakan sesuatu,” jawab Ibnu ‘Umar. ‘Umar pun berkata, “Sungguh, kalau tadi engkau menjawab, itu lebih kusukai daripada aku memiliki ini dan itu!” (HR. Al-Bukhari no. 4698)

Lihat pula Ummu Sulaim radhiyallahu ‘anha yang menghasung putranya, Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu untuk selalu melayani RasulullahShallallahu ‘alaihi wa sallam di usia kanak-kanaknya. Ummu Sulaim radhiyallahu ‘anha mengantarkan anaknya memperoleh faedah besar berupa ilmu dan pendidikan dari beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu menuturkan, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah ketika aku berumur delapan tahun. Maka ibuku pun menggandengku dan membawaku menghadap beliau. Ibuku mengatakan pada beliau, “Wahai Rasulullah, tak seorang pun yang tersisa dari kalangan orang-orang Anshar, baik laki-laki maupun perempuan, kecuali telah memberikan sesuatu padamu. Sementara aku tidak mampu memberikan apa-apa kepadamu, kecuali putraku ini. Ambillah agar dia bisa membantu melayani keperluanmu.” Maka aku pun melayani beliau selama sepuluh tahun. Tak pernah beliau memukulku, tak pernah mencelaku maupun bermuka masam kepadaku.”

 (Siyar A’lamin Nubala’, 3/398)

Begitu pula ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, sepupu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Baru belasan tahun umurnya ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, sementara sebelum itu dia banyak mengambil faedah ilmu dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallamserta mendapatkan doa beliau. ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengungkapkan, bagaimana inginnya dia mendapatkan ilmu dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

رَقَدْتُ فِي بَيْتِ مَيْمُوْنَةَ لَيْلَةَ كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم عِنْدَهَا لِأَنْظُرَ كَيْفَ صَلاَةَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم بِاللَّيْلِ

“Aku pernah tidur di rumah Maimunah1 pada malam ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bermalam di sana untuk melihat bagaimana shalat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di waktu malam.”

 (HR. Al-Bukhari no. 698 dan Muslim no. 763)

Setelah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, semangat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma untuk mencari ilmu tidaklah surut. Didatanginya para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang ada pada saat itu untuk mendengarkan hadits dari mereka. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma menceritakan tentang hal ini:

“Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat dan waktu itu aku masih belia, aku berkata kepada salah seorang pemuda dari kalangan Anshar, ‘Wahai Fulan, mari kita bertanya pada para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan belajar dari mereka, mumpung mereka sekarang masih banyak!’ Dia menjawab, ‘Mengherankan sekali kau ini, wahai Ibnu ‘Abbas! Apa kau anggap orang-orang butuh kepadamu sementara di dunia ini ada tokoh-tokoh para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana yang kaulihat?’ Aku pun meninggalkannya. Aku pun mulai bertanya dan menemui para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Suatu ketika, aku mendatangi seorang sahabat untuk bertanya tentang suatu hadits yang kudengar bahwa dia mendengarnya dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ternyata dia sedang tidur siang. Aku pun rebahan berbantalkan selendangku di depan pintunya, dalam keadaan angin menerbangkan debu ke wajahku. Begitu keadaanku sampai dia keluar. ‘Wahai putra paman Rasulullah, kenapa engkau ini?’ tanyanya ketika dia keluar. ‘Aku ingin mendapatkan hadits yang kudengar engkau menyampaikan hadits itu dari RasulullahShallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku ingin mendengar hadits itu darimu,’ jawabku. ‘Mengapa tidak kau utus saja seseorang kepadaku agar nantinya aku yang mendatangimu?’ katanya. ‘Aku lebih berhak untuk datang kepadamu,’ jawabku. Setelah itu, ketika para sahabat telah banyak yang meninggal, orang tadi (dari kalangan Anshar tersebut, red.) melihatku dalam keadaan orang-orang membutuhkanku. Dia pun berkata padaku, ‘Engkau memang lebih berakal daripadaku’.”

 (Jami’ Bayanil ‘Ilmi wa Fadhlihi, 1/310)

Dari kalangan setelah tabi’in, kita kenal Al-Imam Sufyan Ats-Tsauri rahimahullahu. Salah satu hal yang mendorong Sufyan Ats-Tsauri sibuk menuntut ilmu sejak usia dini adalah hasungan, dorongan, dan arahan ibunya agar Sufyan mengambil faedah dari para ulama, baik berupa ilmu maupun faedah yang didapatkan dengan duduk bersama mereka, hingga ilmu yang diperolehnya akan memiliki pengaruh terhadap akhlak, adab, dan muamalahnya terhadap orang lain.

Ketika menyuruh putranya untuk hadir di halaqah-halaqah ilmu maupun majelis-majelis para ulama, ibunda Sufyan Ats-Tsauri berpesan, “Wahai anakku, ini ada uang sepuluh dirham. Ambillah dan pelajarilah sepuluh hadits! Apabila kaudapati hadits itu dapat mengubah cara dudukmu, perilakumu, dan ucapanmu terhadap orang lain, ambillah. Aku akan membantumu dengan alat tenunku ini! Tapi jika tidak, maka tinggalkan, karena aku takut nanti hanya akan menjadi musibah bagimu di hari kiamat!” (Waratsatul Anbiya’, hal.36-37)

Begitu pula ibu Al-Imam Malik rahimahullahu, dia memerhatikan keadaan putranya saat hendak pergi belajar. Al-Imam Malik mengisahkan:

“Aku berkata kepada ibuku, ‘Aku akan pergi untuk belajar.’ ‘Kemarilah!’ kata ibuku, ‘Pakailah pakaian ilmu!’ Lalu ibuku memakaikan aku mismarah(suatu jenis pakaian) dan meletakkan peci di kepalaku, kemudian memakaikan sorban di atas peci itu. Setelah itu dia berpesan, ‘Sekarang, pergilah untuk belajar!’ Dia juga pernah mengatakan, ‘Pergilah kepada Rabi’ah2! Pelajarilah adabnya sebelum engkau pelajari ilmunya!’

 (Waratsatul Anbiya’, hal. 39)

Biarpun dalam keadaan kekurangan, mestinya keadaan itu tidak menyurutkan keinginan orangtua untuk memberikan yang terbaik bagi sang anak. Lihat bagaimana ibu Al-Imam Asy-Syafi’i berusaha agar putranya mendapatkan pendidikan dan pengajaran yang baik.

Diceritakan oleh Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu: “Aku adalah seorang yatim yang diasuh sendiri oleh ibuku. Suatu ketika, ibuku menyerahkanku kekuttab3, namun dia tidak memiliki sesuatu pun yang bisa dia berikan kepada pengajarku. Waktu itu, pengajarku membolehkan aku menempati tempatnya tatkala dia berdiri. Ketika aku telah mengkhatamkan Al-Qur’an, aku mulai masuk masjid. Di sana aku duduk di hadapan para ulama. Bila aku mendengar suatu permasalahan atau hadits yang disampaikan, maka aku pun menghafalnya. Aku tak bisa menulisnya, karena ibuku tak memiliki harta yang bisa dia berikan kepadaku untuk kubelikan kertas. Aku pun biasa mencari tulang-belulang, tembikar, tulang punuk unta, atau pelepah pohon kurma, lalu kutulis hadits di situ. Bila telah penuh, kusimpan dalam tempayan (guci) yang ada di rumah kami. Karena banyaknya tempayan terkumpul, ibuku berkata, ‘Tempayan-tempayan ini membuat sempit rumah kita.’ Maka kuambil tempayan-tempayan itu dan kuhafalkan apa yang tertulis di dalamnya, lalu aku membuangnya. Sampai kemudian Allah memberiku kemudahan untuk berangkat menuntut ilmu ke negeri Yaman.”

 (Waratsatul Anbiya’, hal. 36)

Namun betapa mirisnya hati kita bila melihat anak-anak kaum muslimin sekarang ini. Dalam usia yang sama dengan para tokoh ini tadi, mereka tidak mempelajari ilmu agama ataupun memperbaiki adabnya. Akankah kita biarkan ini terus berlangsung?

Wallahu ta’ala a’lamu bish-shawab.

Catatan kaki:

1 Maimunah, istri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, adalah bibi Ibnu ‘Abbas, karena Maimunah adalah saudari Ummul Fadhl, ibu Ibnu ‘Abbas.

2 Al-Imam Rabi’ah rahimahullahu adalah guru Al-Imam Malik rahimahullahu.

3 Kuttab adalah tempat anak-anak kecil belajar baca-tulis Al-Qur’an, semacam TPA/Q di Indonesia.

(Sumber: Asy Syariah No. 45/IV/1429 H/2008, halaman 76 s.d. 78, judul: Ibarat Mengukir di atas Batu, penulis: Al-Ustadzah Ummu ‘Abdirrahman bintu ‘Imran, katagori: Permata Hati)

           
Baca Selanjutnya ..

Sabtu, 10 November 2012

Adakah Bid’ah Hasanah ?

Banyak alasan yang dipakai orang-orang untuk ‘melegalkan’ perbuatan bid’ah. Salah satunya, tidak semua bid’ah itu jelek. Menurut mereka, bid’ah ada pula yang baik (hasanah). Mereka pun memiliki dalil untuk mendukung pendapatnya tersebut. Bagaimana kita menyikapinya ?

Di antara sebab-sebab tersebarnya bid’ah di negeri kaum muslimin adalah adanya keyakinan pada kebanyakan kaum muslimin bahwa di dalam kebid’ahan ini ada yang boleh diterima yang dinamakan bid’ah hasanah. Pandangan ini berangkat dari pemahaman bahwa bid’ah itu ada dua: hasanah (baik) dan sayyiah (jelek).

Berikut ini kami paparkan apa yang diterangkan oleh Asy-Syaikh As-Suhaibani dalam kitab Al-Luma’: Bantahan terhadap Syubhat Pendapat yang Menyatakan Adanya Bid’ah Hasanah

Syubhat pertama:

Pemahaman mereka yang salah terhadap hadits:

“Barangsiapa membuat satu sunnah (cara atau jalan) yang baik di dalam Islam maka dia mendapat pahalanya dan pahala orang yang mengamalkannya sesudahnya tanpa mengurangi pahalanya sedikitpun. Dan barangsiapa yang membuat satu sunnah yang buruk di dalam Islam, dia mendapat dosanya dan dosa orang-orang yang mengerjakannya sesudahnya tanpa mengurangi dosanya sedikitpun.” (Shahih, HR. Muslim no. 1017).

Bantahannya

Pertama: Sesungguhnya makna dari (barangsiapa yang membuat satu sunnah) adalah menetapkan suatu amalan yang sifatnya tanfidz (pelaksanaan), bukan amalan tasyri’ (penetapan hukum). Maka yang dimaksud dalam hadits ini adalah amalan yang ada tuntunannya dalam Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam . Makna ini ditunjukkan pula oleh sebab keluarnya hadits tersebut, yaitu sedekah yang disyariatkan.

Kedua: Rasul yang mengatakan:

“Barangsiapa yang membuat satu sunnah (cara atau jalan) yang baik di dalam Islam.”

Adalah juga yang mengatakan:

“Semua bid’ah itu adalah sesat.”

Dan tidak mungkin muncul dari Ash-Shadiqul Mashduq (Rasul yang benar dan dibenarkan) ? suatu perkataan yang mendustakan ucapannya yang lain. Tidak mungkin pula perkataan beliau ? saling bertentangan.

Dengan alasan ini, maka tidak boleh kita mengambil satu hadits dan mempertentangkannya dengan hadits yang lain. Karena sesungguhnya ini adalah seperti perbuatan orang yang beriman kepada sebagian Al-Kitab tetapi kafir kepada sebagian yang lain.

Ketiga: Bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam mengatakan (barangsiapa membuat sunnah) bukan mengatakan (barangsiapa yang membuat bid’ah). Juga mengatakan (dalam Islam). Sedangkan bid’ah bukan dari ajaran Islam. Beliau juga mengatakan (yang baik). Dan perbuatan bid’ah itu bukanlah sesuatu yang hasanah (baik).

Tidak ada persamaan antara As Sunnah dan bid’ah, karena sunnah itu adalah jalan yang diikuti, sedangkan bid’ah adalah perkara baru yang diada-adakan di dalam agama.

Keempat: Tidak satupun kita dapatkan keterangan yang dinukil dari salafus shalih menyatakan bahwa mereka menafsirkan Sunnah Hasanah itu sebagai bid’ah yang dibuat-buat sendiri oleh manusia.

Syubhat kedua:

Pemahaman mereka yang salah terhadap perkataan ‘Umar bin Al- Khaththab : “Sebaik-baik bid’ah adalah ini (tarawih berjamaah)”.

Jawaban atas syubhat ini:

1. Anggaplah kita terima dalalah (pendalilan) ucapan beliau seperti yang mereka maukan – bahwa bid’ah itu ada yang baik, namun sesungguhnya, kita kaum muslimin mempunyai satu pedoman; kita tidak boleh mempertentangkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam dengan pendapat siapapun juga (selain beliau). Tidak dibenarkan kita membenturkan sabda beliau dengan ucapan Abu Bakar, meskipun dia adalah orang terbaik di umat ini sesudah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam atau dengan perkataan ‘Umar bin Al-Khaththab ataupun yang lainnya.

Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

“(Kami mengutus mereka) sebagai rasul-rasul pemberi berita gembira dan pemberi peringatan agar supaya tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya para Rasul itu.” (An-Nisa`: 165)

Sehingga tidak tersisa lagi bagi manusia satu alasan pun untuk membantah Allah dengan telah diutusnya para rasul ini. Merekalah yang telah menjelaskan urusan agama mereka serta apa yang diridhai oleh Allah. Merekalah hujjah Allah terhadap kita manusia, bukan selain mereka.

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasul-Nya dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Al-Hujurat: 1)

Asy-Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di (secara ringkas) mengatakan: “Ayat ini mengajarkan kepada kita bagaimana beradab terhadap Allah dan Rasul-Nya, hendaknya kita berjalan (berbuat dan beramal) mengikuti perintah Allah dan Sunnah Rasul-Nya, jangan mendahului Allah dan Rasul-Nya dalam segenap urusan. Dan inilah tanda-tanda kebahagiaan dunia dan akhirat.”

Ibnu ‘Abbas mengatakan: “Hampir-hampir kalian ditimpa hujan batu dari langit. Aku katakan: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda demikian…demikian, (tapi) kalian mengatakan: Kata Abu Bakr dan ‘Umar begini…begini….”

‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz mengatakan: “Tidak ada (hak) berpendapat bagi siapapun dengan (adanya) sunnah yang telah ditetapkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam .”

Al-Imam Asy-Syafi’i mengatakan: “Kaum muslimin telah sepakat bahwa barangsiapa yang telah jelas baginya sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam , tidak halal baginya untuk meninggalkan sunnah itu karena pendapat (pemikiran) seseorang.”

Al-Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan: “Barangsiapa yang menolak hadits Nabi, berarti dia (sedang) berada di tepi jurang kehancuran.”

2. Bahwa ‘Umar mengatakan kalimat ini tatkala beliau mengumpulkan kaum muslimin untuk shalat tarawih berjamaah. Padahal shalat tarawih berjamaah ini bukanlah suatu bid’ah. Bahkan perbuatan tersebut termasuk sunnah dengan dalil yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam pada suatu malam shalat di masjid, kemudian orang-orang mengikuti beliau. Kemudian keesokan harinya jumlah mereka semakin banyak. Setelah itu malam berikutnya (ketiga atau keempat) mereka berkumpul (menunggu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam ). Namun beliau tidak keluar. Pada pagi harinya, beliau bersabda:

“Saya telah melihat apa yang kalian lakukan. Dan tidak ada yang menghalangiku untuk keluar (shalat bersama kalian) kecuali kekhawatiran (kalau-kalau) nanti (shalat ini) diwajibkan atas kalian.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 1129)

Secara tegas beliau menyatakan di sini alasan mengapa beliau meninggalkan shalat tarawih berjamaah. Maka tatkala ‘Umar melihat alasan ini (kekhawatiran Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam ) sudah tidak ada lagi, beliau menghidupkan kembali shalat tarawih berjamaah ini. Dengan demikian, jelaslah bahwa tindakan khalifah ‘Umar ini mempunyai landasan yang kuat yaitu perbuatan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam sendiri.

Jadi jelas bahwa bid’ah yang dimaksudkan oleh ‘Umar bin Al-Khaththab zadalah bid’ah dalam pengertian secara bahasa, bukan menurut istilah syariat. Dan jelas pula tidak mungkin ‘Umar berani melanggar atau menentang sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam yang telah menyatakan bahwa: “Semua bid’ah itu sesat.”

Syubhat ketiga:

Pemahaman yang salah tentang atsar dari Ibnu Mas’ud

“Apa yang dianggap baik oleh kaum muslimin, maka dia adalah baik di sisi Allah.” (Dikeluarkan oleh Al-Imam
 Ahmad, 1/379)

Bantahan:

- Atsar ini tidak shahih jika di-rafa’-kan (disandarkan) kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam , tetapi ini adalah ucapan Ibnu Mas’ud zsemata.

Dan diriwayatkan dari Anas tetapi sanadnya gugur, yang shahih adalah mauquf (hanya sampai) kepada Ibnu Mas’ud .

- pada kata menunjukkan kepada sesuatu yang sudah diketahui. Dan tentunya yang dimaksud dengan kata Al-Muslimun di sini adalah para shahabat. Dan tidak ada satupun riwayat yang dinukil dari mereka yang menyatakan adanya bid’ah yang hasanah.

- Kalaulah dianggap bahwa ini menunjukkan keumuman (maksudnya seluruh kaum muslimin), maka artinya adalah ijma’. Dan ijma’ adalah hujjah. Maka sanggupkah mereka menunjukkan adanya satu perbuatan bid’ah yang disepakati berdasarkan ijma’ kaum muslimin bahwa perbuatan itu adalah bid’ah hasanah? Tentunya ini adalah perkara yang mustahil.

- Bagaimana mereka berani berdalil dengan ucapan beliau zseperti ini, padahal beliau sendiri adalah orang yang paling keras kebenciannya terhadap bid’ah, di mana beliau pernah mengatakan:

“Ikutilah! Dan jangan berbuat bid’ah. Sungguh kalian telah dicukupkan. Dan sesungguhnya setiap bid’ah itu adalah sesat.”(Shahih, HR. Ad-Darimi 1/69).

Secara ringkas, semua keterangan di atas yang menunjukkan betapa buruknya bid’ah. Kami simpulkan dalam beberapa hal berikut ini, yang kami nukil dari sebagian tulisan Asy-Syaikh Salim Al-Hilali:

Cukuplah semua akibat buruk yang dialami pelaku bid’ah itu sebagai kejelekan di dunia dan akhirat, yakni:

1. Amalan mereka tertolak, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam :

“Barangsiapa yang membuat-buat sesuatu yang baru dalam urusan (agama) kami yang bukan berasal daripadanya, maka semua itu tertolak.” (Shahih, HR. Al-Bukhari dan Muslim dari ‘Aisyah)

2. Terhalangnya taubat mereka selama masih terus melakukan kebid’ahan itu. Rasulullah bersabda:

“Allah menghalangi taubat setiap pelaku bid’ah sampai dia meninggalkan bid’ahnya.” (HR. Ibnu Abi Ashim dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam As Shahihah no. 1620 dan As Sunnah Ibnu Abi Ashim hal. 21)

3. Pelaku bid’ah akan mendapat laknat karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:

“Barangsiapa yang berbuat bid’ah, atau melindungi kebid’ahan, maka dia akan mendapat laknat dari Allah, para malaikat dan seluruh manusia.” (Shahih, HR. Al-Bukhari dan Muslim dari ‘Ali bin Abi Thalib).

Akhirnya, wahai kaum muslimin, hendaklah kita menjauhi semua kebid’ahan ini setelah mengetahui betapa besar bahayanya bid’ah. Selain kita menjauhi bid’ah itu sendiri, juga kita diperintah untuk menjauhi para pelakunya apalagi juru-juru dakwah yang mengajak kepada pemikiran-pemikiran bid’ah ini. Seandainya ada yang mengatakan: Bukankah mereka orang yang baik dan apa yang mereka sampaikan itu adalah baik juga? Hendaklah kita ingat firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

“Kalau kiranya Allah mengetahui kebaikan ada pada mereka, tentulah Allah menjadikan mereka dapat mendengar. Dan jikalau Allah menjadikan mereka dapat mendengar, niscaya mereka pasti berpaling juga, sedang mereka memalingkan diri.” (Al-Anfal: 23)

Perlu pula kita ketahui bahwa bid’ah itu lebih berbahaya dari kemaksiatan. Seseorang yang bermaksiat dia akan merasa takut dan melakukannya dengan sembunyi-sembunyi atau melarikan diri setelah berbuat. Sedangkan pelaku bid’ah semakin tenggelam dalam kebid’ahannya dia akan semakin merasa yakin bahwa dia di atas kebenaran. Satu lagi, bid’ah itu adalah posnya (pengantar kepada) kekufuran.

Wallahu a’lam. Semoga Allah tetap membimbing kita mendapatkan hidayah dan taufik-Nya serta menyelamatkan diri dan keluarga kita dari bid’ah ini.

Sumber Bacaan: 1 Al-Qaulul Mufid (2), Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 2 Al-Qaulul Mufid, Asy-Syaukani, 3 Al-I’tisham (1), Asy-Syathibi, 4 Al-Luma’, As-Sahibani, 5 Al-Bid’ah wa Atsaruhas Sayyi‘, Salim Al-Hilali, 6 Al-Bid’ah wa Atsaruha, ‘Ali Al-Faqihi, 7 Riyadhul Jannah, Asy-Syaikh Muqbil, 8 Taisir Al-Karimir Rahman, As-Sa’di

Dikutip dari http://www.asysyariah.com, Penulis : Al-Ustadz Abu Muhammad Harits, Judul: Adakah Bid’ah Hasanah?

Diarsipkan pada: http://qurandansunnah.wordpress.com/
Baca Selanjutnya ..