Selasa, 19 Maret 2013

Antara Zuhud Sunni dan Zuhud Sufi


Pernahkah Anda merasakan kesedihan ditinggal mati oleh orang yang Anda kasihi di dunia ini? Atau pernahkah Anda kehilangan harta melimpah yang pernah Anda miliki? Itu semua menunjukkan bahwa kehidupan dunia hanyalah sementara. Dunia ini bukanlah hunian abadi bagi manusia. Kehidupan hakiki adalah kehidupan di akhirat. Oleh karena itu, selayaknya orang yang berakal, lebih mengutamakan kenikmatan yang kekal daripada kehidupan fana ini. Bagaimana caranya? Agama Islam mengajarkan dengan zuhud di dunia. Sahl bin Sa’d As-Sa’idi Radhiyallahu ‘anhuma berkata:

أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ دُلَّنِي عَلَى عَمَلٍ إِذَا أَنَا عَمِلْتُهُ أَحَبَّنِي اللَّهُ وَأَحَبَّنِي النَّاسُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ازْهَدْ فِي الدُّنْيَا يُحِبَّكَ اللَّهُ وَازْهَدْ فِيمَا فِي أَيْدِي النَّاسِ يُحِبُّوكَ

“Seorang laki-laki datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berkata: “Wahai Rasulullah, tunjukkan kepadaku suatu amalan. Jika aku mengamalkannya, niscaya Allah mencintaiku dan manusia juga mencintaiku!” Rasulullah bersabda: “Zuhudlah di dunia, niscaya Allah mencintaimu. Dan zuhudlah terhadap apa yang ada pada tangan-tangan manusia, niscaya mereka akan mencintaimu!’.[1]

MAKNA ZUHUD

Disebutkan di dalam kitab kamus Mu’jamul Wasith, bab Zahida:

زَهِدَ فِيْهِ وَ عَنْهُ – يَزْهَدُ – زُهْدًا, وَ زَهَادَةً

Yaitu, seseorang melakukan zuhud atau zahaadah. Artinya, dia berpaling darinya dan meninggalkannya karena dia meremehkannya, atau menghindari kesusahan darinya, atau karena sedikitnya.

Imam Ibnu Qudamah Al Maqdisi rahimahullah berkata: “Zuhud adalah istilah dari berpalingnya keinginan dari sesuatu menuju yang lain yang lebih baik darinya. Dan syarat hal yang ditinggalkan keinginannya itu, juga disukai pada sebagian sisinya. Maka barangsiapa meninggalkan sesuatu yang dzatnya tidak disukai dan tidak dicari, dia tidak dinamakan zaahid (orang yang zuhud)”.[2]

Tujuan meninggalkan dunia bagi orang yang zuhud adalah untuk meraih kebaikan akhirat, bukan semata-mata untuk rileks dan menganggur.

Abu Sulaiman rahimahullah berkata,”Orang yang zuhud bukanlah orang yang meninggalkan kelelahan-kelelahan dunia dan beristirahat darinya. Tetapi orang yang zuhud adalah orang yang meninggalkan dunia, dan berpayah-payah di dunia untuk akhirat.” [3]

Imam Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah berkata,”Maksud zuhud di dunia adalah mengosongkan hati dari menyibukkan diri dengan dunia, sehingga orang itu dapat berkonsentrasi untuk mencari (ridha) Allah, mengenalNya, dekat kepadaNya, merasa tenang denganNya, dan rindu menghadapNya.”[4]

Menurut Imam Ahmad rahimahullah , zuhud itu ada tiga bentuk. Pertama, meninggalkan yang haram. (Demikian) ini zuhudnya orang-orang awam. Kedua, meninggalkan yang berlebih-lebihan dari yang halal. (Demikian) ini zuhud orang-orang khusus. Ketiga, meninggalkan semua perkara yang menyibukkan diri dari Allah. Ini zuhudnya orang-orang ‘arif (orang-orang yang faham terhadap Allah).[5]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, ”Zuhud yang bermanfaat, disyari’atkan, dan yang dicintai oleh Allah dan RasulNya, adalah zuhud (meninggalkan dan mengecilkan arti) segala sesuatu yang tidak bermanfaat di akhirat. Berkaitan dengan hal-hal yang berguna di akhirat dan piranti yang dapat mendukungnya, maka zuhud (meninggalkan dan meremehkan) terhadap hal-hal ini, berarti meremehkan satu jenis ibadah kepada Allah dan ketaatan kepadaNya. Yang dimaksud zuhud hanyalah dengan meninggalkan semua yang membahayakan atau segala sesuatu yang tidak bermanfaat. Adapun zuhud terhadap hal-hal yang bermanfaat, ini adalah sebuah bentuk ketidaktahuan dan kesesatan.” [6]

INI BUKAN ZUHUD!

Setelah kita mengetahui penjelasan di atas, ternyata ada sebagian orang melakukan berbagai perbuatan dengan anggapan bahwa perbuatan tersebut termasuk dalam kategori zuhud. Padahal hanya merupakan tipu daya Iblis. Di antara perbuatan zuhud yang keliru:

1. Meninggalkan Dunia Sama Sekali.

Imam Ibnul Jauzi rahimahullah berkata: “Orang awam terkadang mendengar celaan terhadap dunia di dalam Al Qur’an yang mulia dan hadits-hadits, lalu dia berpendapat bahwa (jalan) keselamatan adalah meninggalkan dunia. Dia tidak memahami masalah duniawi yang tercela. Kemudian Iblis mempermainkannya, (dengan menyimpulkan) bahwa “engkau tidak akan selamat di akhirat kecuali dengan meninggalkan dunia”. Maka ia pun mengasingkan diri ke gunung-gunung, menjauhi shalat Jumat, shalat jamaah, dan juga (majlis) ilmu. Dia menjadi seperti binatang liar. Dan dikhayalkan kepadanya bahwa inilah zuhud hakiki. Bagaimana tidak, sedangkan dia telah mendengar tentang si A yang berkelana, dan tentang si B yang beribadah di atas gunung.

Padahal, kemungkinan dia memiliki keluarga, sehingga tidak terurus. Atau masih memiliki ibu yang menangis karena ditinggalkan. Ada kemungkinan juga, ia tidak mengetahui rukun-rukun shalat sebagaimana mestinya. Atau mungkin juga, dia masih menanggung beban kezhaliman-kezhalimannya yang belum terselesaikan. Sesungguhnya iblis mampu mengelabuhi orang ini karena kedangkalan ilmunya. Dan termasuk kebodohannya, dia telah puas dengan apa yang dia ketahui.

Seandainya dia diberi bimbingan (oleh Allah) dengan berteman dengan seorang faqiih (ahli agama) yang memahami hakikat-hakikat, niscaya orang faqiih itu akan memberitahukan kepadanya, bahwa pada asalnya dunia tidak tercela. Bagaimana mungkin dunia dicela, segala sesuatu yang dianugerahkan Allah Ta’ala, merupakan kebutuhan pokok untuk kelangsungan hidup manusia, dan merupakan sarana yang mendukung manusia dalam meraih ilmu dan ibadah, yang berupa makanan, minuman, pakaian, dan masjid yang digunakan untuk shalat?! Sesungguhnya yang tercela hanyalah mengais bagian dari dunia yang tidak halal, atau mengambilnya dengan berlebihan, tidak sesuai dengan kebutuhannya. Atau tindakan seseorang yang mengikuti kedangkalan jiwanya, tanpa petunjuk syari’at.

Pergi mengasingkan ke gunung-gunung sendirian (hukumnya) terlarang, karena Nabi n melarang seseorang bermalam sendirian [7]. Tindakannya meninggalkan shalat jamaah dan shalat Jum’at merupakan kerugian, bukan keuntungan. Jauh dari ilmu dan ulama akan mengakibatkan ia terkungkung oleh belitan kebodohan. Meninggalkan ayah dan ibu seperti kasus di atas, merupakan‘uquq (kedurhakaan terhadap orang tua), padahal termasuk dosa besar”. [Al Muntaqa An Nafis min Talbis Iblis, hlm. 191-192, Syaikh Ali bin Hasan Al Halabi].

2. Meninggalkan Hal-hal Mubah, Padahal Bermanfaat.

Imam Ibnul Jauzi rahimahullah berkata: “Di antara tipu daya iblis terhadap orang-orang zuhud, (adalah) iblis menjadikan mereka salah sangka bahwa zuhud (berarti) meninggalkan hal-hal yang mubah (padahal bermanfaat, Pen). Mereka, ada yang tidak menambahi (bahan lain) terhadap roti gandum (yakni hanya makan roti gandum saja, Pen). Di antara mereka, ada yang tidak pernah mencicipi buah-buahan. Ada juga dengan cara mengecilkan porsi makanan, sehingga badannya menjadi kurus-kering. Atau menyiksa diri dengan mengenakan baju dari bulu kambing dan menghindarkan dirinya dari air dingin (segar). Ini bukanlah tuntunan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bukan pula tradisi para sahabat dan para pengikut beliau. Mereka dahulu lapar, bila tidak mendapatkan apapun. Namun jika mereka dapat meraihnya, mereka akan memakannya”.[8]

3. Zuhud Lahiriyah Semata.

Ibnul Jauzi rahimahullah berkata: “Salah satu wujud penipuan iblis terhadap orang-orang zuhud, adalah iblis menjadikan mereka keliru dengan makna zuhud, yaitu (dengan cara merasa) puas dengan makanan dan pakaian yang berkualitas rendah saja. Mereka menerima hal itu. Tetapi hati mereka berhasrat terhadap kepemimpinan dan mencari kehormatan. Engkau lihat mereka itu menanti-nanti kunjungan para umara` (penguasa, pejabat). Mereka memuliakan orang-orang kaya, tidak memuliakan orang-orang miskin. Mereka pura-pura khusyu’ tatkala berpapasan dengan orang. Seolah-olah mereka telah keluar dari musyahadah (menyaksikan keagungan Allah). Dan terkadang salah seorang dari mereka menolak harta agar dikatakan “Sesungguhnya telah nampak zuhud baginya”. Padahal mereka termasuk orang yang paling sering keluar-masuk menemui umara (pejabat), dan mencium tangan mereka pada pintu yang paling luas dari wilayah-wilayah dunia, karena sesungguhnya puncak dunia adalah kepimimpinan”.[9]

4. Meninggalkan Harta-Benda Secara Total Dan Menjadikan Kefakiran (Kemiskinan) Sebagai Tujuan Hidup!

Seorang tokoh sufi mengatakan: “Zuhud adalah kosongnya tangan dari segala barang kepemilikan” [10]. Selain itu, ada juga yang menggariskan: “Kefakiran adalah fondasi dan tiang tasawuf”.[11]

Diriwayatkan dari Al Junaid, seorang tokoh sufi, dia berkata: “Aku lebih menyukai agar pemula tidak menyibukkan diri dengan bekerja, jika tidak, maka keadaannya akan berubah”.[12]

Akibat dari anggapan ini, sejarah mencatat kisah-kisah sebagian orang sufi pada zaman tempo dulu yang meninggalkan harta-harta mereka dan mulai berkelana, padahal sebelumnya mereka sabagai orang-orang yang berada.[13]

Anggapan zuhud model orang-orang sufi seperti di atas, bukan bagian dari ajaran Islam. Bahkan sangat bertentangan dengan nilai-nilai agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memohon perlindungan kepada Allah Azza wa Jalla dari tujuan hidup mereka itu, yang berorientasi pembinaan kemiskinan. BeliauShallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdoa:

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ الْفَقْرِ وَالْقِلَّةِ وَالذِّلَّةِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ أَنْ أَظْلِمَ أَوْ أُظْلَمَ

“Wahai Allah, sesungguhnya aku berlindung kepadaMu dari kefakiran, kekurangan (dari perbuatan baik), dan kehinaan. Dan aku berlindung kepadaMu dari berbuat zhalim, atau dizhalimi”.[14]

Demikian juga, sifat malas mereka untuk bekerja dengan dalih zuhud yang palsu, menyelisihi anjuran Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada umatnya untuk mencari pekerjaan yang halal dan mencukup diri sendiri. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَا أَكَلَ أَحَدٌ طَعَامًا قَطُّ خَيْرًا مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ وَإِنَّ نَبِيَّ اللَّهِ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلَام كَانَ يَأْكُلُ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ

“Tidaklah seorang pun memakan makanan yang lebih baik daripada dia memakan dari (hasil) jerih payah tangannya sendiri. Sesungguhnya Nabi Allah, Dawud Alaihissallam, biasa makan dari (hasil) kerja sendiri”. [15]

Dalam hadits lain, Beliau bersabda:

لَأَنْ يَحْتَطِبَ أَحَدُكُمْ حُزْمَةً عَلَى ظَهْرِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ أَحَدًا فَيُعْطِيَهُ أَوْ يَمْنَعَهُ

“Salah seorang di antara kamu yang mengumpulkan kayu bakar di atas punggungnya, lebih baik baginya daripada dia minta kepada seseorang, lalu orang itu memberinya atau menolaknya”. [16]

Hakikat zuhud bukanlah menampik harta duniawi. Banyak sahabat yang kaya-raya, seperti Utsman bin ‘Affan, Abdurrahman bin ‘Auf, dan lainnya. Kendatipun demikian, mereka adalah tokoh-tokoh orang-orang zuhud.

5. Meninggalkan Pernikahan.

Sebagian orang sufi berkata: “Barangsiapa menikah, maka dia telah memasukkan dunia ke dalam rumahnya … maka waspadalah dari pernikahan!”

Di antara mereka ada yang bertutur: “Seorang laki-laki tidak akan mencapai derajat orang-orang shiddiiq sampai ia meninggalkan istrinya seolah-olah seperti janda, dan (membiarkan) anak-anaknya, seolah-olah mereka itu anak-anak yatim, dan dia menetap di kandang-kandang anjing!” [17] Sudah pasti zuhud ala sufi ini, bukan zuhud yang digariskan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengatakan:

أَمَا وَاللَّهِ إِنِّي لَأَخْشَاكُمْ لِلَّهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ لَكِنِّي أَصُومُ وَأُفْطِرُ وَأُصَلِّي وَأَرْقُدُ وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي

“Ketahuilah, demi Allah, sesungguhnya aku adalah orang yang paling takut di antaramu kepada Allah, dan orang yang paling takwa di antaramu kepadaNya. Tetapi aku berpuasa dan berbuka; aku shalat (malam) dan tidur; dan aku menikahi wanita-wanita. Barangsiapa membenci sunnahku (ajaranku), dia bukan dariku”.[18]

Justru zuhud seperti itu berseberangan dengan perintah NabiShallallahu ‘alaihi wa sallam kepada umatnya. Beliau bersabda:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

“Wahai, para pemuda. Barangsiapa di antara kamu mampu menikah, maka hendaklah dia menikah. Karena sesungguhnya pernikahan itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang tidak mampu, maka dia wajib berpuasa, karena sesungguhnya puasa itu penjagaan baginya (dari perzinaan, pen)”.[19]

Setelah kita mengetahui berbagai keterangan di atas, maka jelaslah bagi kita bahwa zuhud yang benar bukanlah dengan meninggalkan harta dan keluarga, kemudian menyiksa diri dengan begadang dan kelaparan, menyepi di kamar-kamar yang gelap dan membisu dengan tanpa sebab. Demikian juga bukan dengan meninggalkan berbagai hal yang bermanfaat di dunia ini, yang dapat membantu ibadah dan ketaatan kepada Allah, seperti berbagai kemajuan tekhnologi yang tidak bertentangan dengan syari’at yang suci.

Dengan ini mudah-mudahan menjadi jelas bagi kita, perbedaan zuhud yang diajarkan oleh agama Islam, dengan zuhud buatan orang-orang sufi yang menyimpang.

Semoga Allah menampakkan al haq kepada kita sebagai al haq, dan menolong kita untuk mengikutinya. Dan memperlihatkan kebatilan kepada kita sebagai kebatilan, dan menolong kita untuk menjauhinya. Wal hamdulillahi Rabbil ‘alamin.

—

Penulis: Ustadz Muslim Al Atsari

Artikel Muslim.Or.Id

Baca Selanjutnya ..

Shalatlah Seperti Shalatnya Orang Yang Hendak Berpisah Dengan Dunia



Hadits

Dari Abu Ayub Al Anshari radhiyallahu ‘anhu, dia berkata:

جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ عَلِّمْنِي وَأَوْجِزْ قَالَ إِذَا قُمْتَ فِي صَلَاتِكَ فَصَلِّ صَلَاةَ مُوَدِّعٍ وَلَا تَكَلَّمْ بِكَلَامٍ تَعْتَذِرُ مِنْهُ وَأَجْمِعْ الْيَأْسَ عَمَّا فِي أَيْدِي النَّاسِ

“Seorang laki-laki menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata: “Ya Rasulullah. Berilah aku nasehat yang ringkas.” Maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Kalau Engkau mengerjakan shalat, maka shalatlah seperti shalatnya orang yang hendak meninggalkan (dunia). Jangan berbicara dengan satu kalimat yang esok hari kamu akan meminta udzur karena ucapan itu. Dan perbanyaklah rasa putus asa terhadap apa yang ditangan orang lain.”

(Hasan. Dikeluarkan oleh Ahmad (5/412), Ibnu Majah(4171), Abu Nu’aim dalam Al Hilyah (1/462) Al Mizzi (19/347) dan Lihat Ash Shahihah (401))

Penjelasan Hadits

Alangkah indahnya ketiga wasiat ini. Apabila dijalankan oleh seorang hamba, maka sempurnalah semua urusan dan tentu dia akan berhasil.

Wasiat pertama, menganjurkan untuk menyempurnakan shalat dan berijtihad agar mengerjakannya dengan sebaik-baiknya. Hal itu dengan menghisab diri terhadap semua shalat yang dikerjakan serta menyempurnakan semua kewajiban, fardhu ataupun sunnah-sunnah yang ada di dalam shalat. Hendaknya juga bersungguh sungguh merealisasikan tingkatan ihsan yang merupakan derajat tertinggi, dengan kehadiran yang betul-betul sempurna di hadapan Rabbnya. Yakni bahwa dia sedang berbicara lirih dengan Rabbnya melalui apa yang dibacanya, yakni doa ataupun dzikir-dzikir lainnya. Tunduk kepada Rabbnya dalam setiap posisi; berdiri, ruku’, sujud, turun maupun naik (dari ruku’ atau sujud serta akan berdiri).

Tujuan yang mulia ini didukung pula dengan kesiapan jiwa tanpa ragu dan rasa malas di hatinya. Bahkan, hatinya senantiasa hadir dalam setiap shalat, seakan-akan itu adalah shalat orang yang akan berpisah (mau meninggal dunia) atau seolah-olah tidak akan shalat lagi sesudah itu (karena wafat).

Sudah dimaklumi bahwa orang yang akan meninggal dunia akan berusaha dengan sunguh-sunguh mencurahkan segenap daya upayanya, bahkan selalu dalam keadaan mengingat pengertian-pengertian dan sebab yang kuat, sehingga mudahlah semua urusannya, lalu itu menjadi kebiasaannya.

Shalat dengan cara seperti itu akan mencegah pelakunya dari semua akhlak yang rendah dan mendorongnya berhias dengan akhlak yang menarik, karena hal itu akan memberi pengaruh dalam jiwanya, yaitu bertambahnya iman, cahaya, dan kegembiraan hati, serta kecintaan yang sempurna terhadap kebaikan.

Wasiat kedua, menganjurkan untuk menjaga lisan dan senantiasa mengawasinya karena menjaga lisanlah kendali semua urusan seseorang. Jika seseorang mampu menguasai lisannya, niscaya dia dapat menguasai seluruh anggota tubuhnya yang lain. Tetapi jika justru dirinya dikuasai oleh lisannya dan tidak menjaganya dari perkataan yang mengandung mudarat, maka urusannya akan sia-sia, baik agama maupun dunianya. Maka janganlah berbicara sepatah katapun melainkan harus diketahui apa manfaatnya bagi agama atau dunia. Semua pembicaraan yang di dalamnya ada kemungkinan mendapat kritik atau bantahan, hendaknya ditinggalkan, karena kalau dia berbicara maka dikuasai oleh ucapan tersebut, sehingga ia akan menjadi tawanannya. Bahkan, sering kali menimbulkan mudarat yang tidak mungkin dihindari.

Wasiat ketiga, menyiapkan diri bergantung hanya kepada Allah semata dalam semua urusan kehidupan dunia dan akhirat. Tidak meminta kecuali kepada Allah dan tidak bersikap tamak kecuali terhadap karunia-Nya. Juga menyiapkan diri untuk berputus asa terhadap apa yang ada di tangan manusia. Demikian itu karena ‘putus asa’ adalah penjaga. Siapa yang berputus asa dari sesuatu, dia akan measa tidak membutuhkannya. Sebagaimana dia tidak meminta dengan lisannya kecuali hanya kepada Allah maka hatinya pun tidak bergantung kecuali kepada Allah.

Oleh sebab itu, tetaplah menjadi seorang hamba sejati bagi Allah, selamat atau bebas dari pengabdian kepada sesama makhluk. Sungguh, dia telah memilih kebebasan dari perbudakan mereka dan dengan itu pula dia telah memperoleh kedudukan yang tinggi dan mulia. Sesungguhnya bergantung kepada sesama makhluk menimbulkan kehinaan dan jatuhnya harga diri dan kedudukan seseorang sesuai dengan tingkat ketergantungannya kepada mereka.

Wallahu a’lam.

***

muslimah.or.id

Dikutip dari Buku Mutiara Hikmah Penyejuk Hati, Syarah 99 Hadits Pilihan

Terjemah dari Kitab Bahjatul Qulubil Abrar Qurratul Uyunil Akhyar fi Syarhi Jawami’il Akhbar karya Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di
Baca Selanjutnya ..

Dialog Antara Mata dan Hati

Mata adalah penuntun dan hati adalah pendorong dan penuntut. Mata memiliki kenikmatan pandangan dan hati memiliki kenikmatan pencapaian. Dalam dunia nafsu keduanya merupakan sekutu yang mesra; dan jika terpuruk ke dalam kesulitan dan keduanya bersekutu dalam cobaan; maka masing-masing akan mencela dan mencaci yang lain.

Hati Berkata kepada Mata

Hati berkata kepada mata, “Kaulah yang telah menyeretku kepada kebinasaan dan mengakibatkan penyesalan karena aku mengikutimu beberapa saat saja. Kau lemparkan kerlingan matamu ke taman itu, kau mencari kesembuhan dari kebun yang tidak sehat, kau salahkan firman Allah, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya’, kau salahkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

النَّظْرَةُ سَهْمٌ مِنْ سِهَامِ إِبْلِيسَ مَسْمُومَةٌ فَمَنْ تَرَكَهَا مِنْ خَوْفِ اللَّهِ أَثَابَهُ جَلَّ وَعَزَّ إِيمَانًا يَجِدُ حَلَاوَتَهُ فِي قَلْبِهِ

“Memandang wanita adalah panah beracun dari berbagai macam panah iblis. Barangsiapa meninggalkannya karena takut kepada Allah Azza wa Jalla, maka Allah akan memberi balasan iman kepadanya yang akan didapati kelezatannya di dalam hatinya.”(HR. Ahmad)

Umar bin Syabbata berkata, “Kami diberitahu Ahmad bin Abdullah bin Yunus, kami diberitahu Anbasah bin Abdurrahman Al-Qurasyi, kami diberitahu Abul-Hasan Al-Madany, kami diberitahu Ali bin Abu Thalib Radhiyallahu ‘Anhu, dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘slaihi wa sallam bersabda, “Pandangan laki-laki terhadap keelokan wanita adalah panah dari berbagai macam panah iblis yang beracun. Barangsiapa menghindar dari panah itu, maka Allah akan menggantinya dengan ibadah yang membuatnya dia senang.”

Lalu adakah orang yang lebih tercela daripada orang yang terkena panah beracun? Apakah engkau tidak tahu bahwa tidak ada yang lebih berbahaya bagi manusia selain dari mata dan lidah? Tidak ada kerusakan yang lebih banyak selain daripada kerusakan yang diakibatkan mata dan lidah. Berapa banyak kebinasaan yang disebabkan mata dan lidah? Barangsiapa ingin hidup bahagia dan terpuji, maka hendaklah dia menahan ujung pandangan matanya dan lidahnya, agar selamat dari bahaya, karena mata menyimpan kelebihan pandangan dan lidah menyimpan kelebihan bicara.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menegaskan bahwa dua mata itu bisa berzina. Keduanya merupakan permulaan zina kemaluan, penuntun dan pendorongnya. Beliau pernah ditanya tentang pandangan secara tiba-tiba. Maka beliau memerintahkan orang yang bertanya itu untuk mengalihkan pandangannya. Beliau memberi petunjuk kepada yang bermanfaat baginya dan menghindari apa yang mendatangkan mudharat (bahaya) baginya. Beliau juga bersabda kepada Ali bin Abu Thalib, “Janganlah engkau susuli pandangan dengan pandangan lagi.”

Inilah perkataan para ulama, “Siapa yang mengumbar pandangannya akan menuai akibatnya. Siapa yang berlama-lama memandang, penyesalannya juga akan terus berkelanjutan, hilang waktunya dan berkerpanjangan deritanya.”

Seorang penyair berkata,

Mata yang beradu mata dalam pandangan

adalah jalan kerusakan ke dalam hati

beberapa saat terjadi peperangan

hingga berlumuran darah dan mati

Penyair lain berkata,

Wahai kedua mata, kau nikmati pandangan

lalu kau susupkan kepahitan ke dalam hati

jangan lagi kau ganggu hati ini

berbuat lalim dengan sekali tebasan

Sanggahan Mata terhadap Hati

Mata berkata, “Kau zhalimi aku sejak awal hingga akhir. Kau kukuhkan dosaku lahir batin. Padahal aku hanyalah utusanmu yang selalu taat dan penuntun yang menunjukkan jalan kepadamu.”

“Engkau adalah raja yang ditaati. Sedangkan kami hanyalah rakyat dan pengikut. Untuk memenuhi kebutuhanmu, kau naikkan aku ke atas kuda bi nal, disertai ancaman dan peringatan. Jika kau suruh aku untuk menutup pintuku dan menjulurkan hijabku, dengan senang hati akan kuturuti    mpin manusia dan hakim yang adil. RasulullahShallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah membuat keputusan bagi diriku dengan bersabda,

أَلَا وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلَا وَهِيَ الْقَلْبُ

“Sesungguhnya di dalam tubuh itu ada segumpal darah. Jika ia baik, maka baik pula seluruh tubuhnya, dan jika ia rusak, maka rusak pula seluruh tubuhnya. Ketahuilah segumpal darah itu adalah hati.” (HR. Al-Bukhari, Muslim dan lainnya)

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Hati adalah raja dan seluruh anggota tubuh adalah pasukannya. Jika rajanya baik, baik pula pasukannya. Jika rajanya buruk, maka buruk pula pasukannya.” Jika engkau dianugerahi pandangan, tentu engkau tahu bahwa rusaknya para pengikutmu adalah karena kerusakan dirimu, dan kebaikan mereka adalah karena kebaikanmu. Jika engkau rusak, rusak pula para pengikutmu. Lalu engkau lemparkan kesalahanmu kepada mata yang tak berdaya. Sumber bencana yang menimpamu ialah karena engkau tidak memiliki cinta kepada Allah, tidak menyukai dzikir kepada-Nya, tidak menyukai firman, asma’ dan sifat-Nya. Engkau beralih kepada yang lain dan berpaling dari-Nya. Engkau berganti mencintai selain-Nya. Padahal engkau telah mendengar kisah pengingkaran Allah terhadap Bani Israil, karena mereka mengganti makanan yang ada dengan makanan lain yang justru lebih hina. Maka Allah mencela mereka.

أَتَسْتَبْدِلُونَ الَّذِي هُوَ أَدْنَى بِالَّذِي هُوَ خَيْرٌ

“Maukah kalian mengambil sesuatu yang rendah sebagai pengganti yang lebih baik?” (Qs Al-Baqarah: 61)

Bagaimana keadaan pengganti cinta kepada Pencipta, Pelindung, dan yang menangani urusannya, yang tidak memiliki keberuntungan, kenikmatan dan kesenangan? Bandingkanlah Allah dengan sesuatu yang engkau jadikan pengganti-Nya dan pengganti cinta kepada-Nya. Apakah engkau ridha berada di jamban, sementara orang-orang yang mencintai Allah berada di ‘Arsy? Jika engkau menghadapkan diri kepada Allah dan berpaling dari selain-Nya, tentu engkau akan melihat berbagai macam keajaiban, engkau aman dari bencana dan kerusakan. Tentunya engkau sudah tahu bahwa Dia mengkhususkan keberuntungan dan kenikmatan kepada orang yang mendatangi-Nya dengan hati yang bersih atau bersih dari kemusyrikan yang di dalamnya tidak ada cinta kepada selain-Nya dan hanya mengikuti ridha-Nya.

Mata berkata, “Antara dosaku dan dosamu di tengah manusia seperti antar kebutaanku dan kebutaanmu dalam membuat analog.”

Allah telah berfirman tentang orang yang mengalami krisis,

فَإِنَّهَا لا تَعْمَى الأبْصَارُ وَلَكِنْ تَعْمَى الْقُلُوبُ الَّتِي فِي الصُّدُورِ

“Sesungguhnya bukan mata itu yang buta, tetapi yang buta ialah hati yang di dalam dada.” (Al-Hajj: 46)

Limpa Ikut Bicara

Tatkala mendengar dialog antara hati dan mata serta perdebatan mereka berdua, maka limpa berkata, “Kalian berdua saling bahu-membahu untuk mengahancurkan dan membunuhku. Ada orang yang telah menggambarkan perdebatan kalian ini,

Mata menganggap hati menimpakan derita

hatilah yang telah memaksakan kehendaknya

namun tubuh menjadi saksi atas kedustaan mata

bencana hati memang berasal dari mata

andaikata tidak mata tak kan ada derita

hati tak kan terkapar menjadi korbannya

limpa merana sebagai korban yang teraniaya

karena hati dan mata tidak tunduk kepada Pencipta

Penyair lain berkata,

Kulemparkan cacian kepada hati

karena kulihat badanku kurus kering

hati mengikuti apa yang diinginkan mata

dengan berkata, ’Engkaulah sang duta’

mata berkata kepada hati,

‘Justru engkaulah yang menjadi penunjuk jalan’

Limpa berkata, ‘Hentikan perdebatan ini’

Kalian biarkan diriku sebagai korban

Limpa berkata lagi, “Saya akan menjadi pembuat keputusan di antara kalian berdua (mata dan hati). Kalian berdua bahu-membahu dalam bencana, begitu pula dalam kenikmatan dan kesenangan. Mata menyerap kesenangan dan hati bernafsu serta selalu berangan-angan. Oleh karena itu seorang penyair berkata tentang kalian berdua,

Ada rona kegembiraan tatkala cinta menghilang

keselamatan atas kalian wahai mata dan hati

aku tidak lagi berjaga pada malam hari

bebas dari kesepian dan penederitaan

kita semua layak mendapatkan kebahagiaan

jika kembali tiada lagi canda dan tawa

Limpa berkata lagi, “Jika engkau tidak mendapat uluran pertolongan yang bisa merubah hati dan pandangan, maka jangan harap akan ada ketenangan di hati.” Seorang penyair berkata,

Aku tak tahu mengapa kucerca cinta

ataukah matamu yang tercemar ataukah hati

mengapa kucerca hati yang bisa melihat

hatilah yang berdosa jika kucerca mata

mata dan hatiku membagi-bagi darahku

ya Rabbi tolonglah mata dan hatiku

Limpa berkata lagi, “Jika engkau mengguyur hati dengan air cinta dari gelas-gelasmu, berarti engkau menyalakan api kerinduan kepadanya, lalu engkau membumbung naik bersama uap kemudian jatuh. Engkau yang pertama kali meminum dan engkau pula yang pertama kali merasakan panasnya.

Hakim yang membuat keputusan di antara kalian berdua adalah yang menetapkan antara ruh dan jasad, jika keduanya saling berselisih. Dikatakan dalam sebuah atsar yang masyhur, “Pertentangan di antara makhluk senantiasa ada hingga hari kiamat tiba, hingga ruh dan jasad saling bertentangan. Jasad berkata kepada ruh, ‘Engkaulah yang menggerakkan aku, menyuruh dan membalikkan aku. Jika tidak begitu, tentu aku tidak akan bergerak dan berbuat seperti itu.’ Ruh berkata kepada jasad, ‘Engkaulah yang makan, minum, bergembira dan merasakan kenikmatan maka engkaulah yang layak mendapat siksaan.’ Lalu Allah mengirim seorang malaikat kepada keduanya untuk memutuskan perkara mereka, seraya berkata, ‘Perumpamaan kalian berdua adalah seperti orang melihat yang hanya bisa duduk dan orang buta yang hanya bisa berjalan. Keduanya memasuki sebuah kebun. Orang yang bisa melihat berkata kepada orang yang buta, “Di kebun ini saya melihat ada buahnya, tetapi saya tidak bisa berdiri.”

Orang buta berkata, “Saya bisa berdiri tetapi tidak bisa melihat sesuatu pun.”

Orang yang bisa melihat berkata, “Panggullah aku lalu berjalanlah, agar aku bisa memetiknya.”

Lalu siapakah yang harus menanggung beban? Kedua-duanya yang menanggung beban. Begitulah gambaran keadaan mata dan hati.

***

Muslimah.Or.Id

Disalin ulang dari buku Taman-taman Orang Jatuh Cinta dan Memendan Rindu, Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah cetakan Darul Falah 1427 H
Baca Selanjutnya ..

Kamis, 07 Maret 2013

Qawaid Hisab (2)

Dilipatgandakannya balasan kebaikan bukan keburukan

Rahmat Allah mendahului murkaNya dan salah satu bentuk rahmatnya adalah bahwa Dia melipatgandakan pahala kebaikan, minimal sepuluh kali lipat, bukan balasan keburukan.

Firman Allah,

مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا وَمَنْ جَاءَ بِالسَّيِّئَةِ فَلَا يُجْزَى إِلَّا مِثْلَهَا وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ [الأنعام/160]

“Barangsiapa membawa amal yang baik, maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya; dan barangsiapa yang membawa perbuatan jahat maka dia tidak diberi pembalasan melainkan seimbang dengan kejahatannya, sedang mereka sedikit pun tidak dianiaya (dirugikan).”(Al-An’am: 160).

Al-Hakim dan Ahmad meriwayatkan dari Abu Dzar berkata, yang benar dan dibenarkan menyampaikan kepadaku dalam apa yang dia riwayatkan dari Rabbnya Tabaraka wa Ta’ala, “Kebaikan dengan sepuluh kali lipatnya atau Aku menambah, keburukan dibalas satu atau Aku mengampuninya.” (Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah, no. 128).

Balasan kebaikan bisa dilipatgandakan lebih dari itu sampai tujuh ratus, sampai jumlah yang hanya diketahui oleh Allah, sebagaimana janjiNya dalam infak di jalanNya, Dia berfirman,

مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِئَةُ حَبَّةٍ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ [البقرة/261]

“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Mahaluas (karuniaNya) lagi Maha Mengetahui.” (Al-Baqarah: 261).

Di antara bentuk rahmat Allah adalah bahwa barangsiapa berkeinginan melakukan kebaikan dan dia tidak melakukannya maka ditulis untuknya kebaikan sempurna, sebaliknya barangsiapa berkeinginan melakukan keburukan lalu tidak melakukannya, maka ditulis untuknya kebaikan sempurna, dan jika dia melakukannya maka ditulis satu keburukan.

Imam al-Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Abbas dari Nabi shallallohu 'alaihi wasallam seperti yang dia riwayatkan dari Rabbnya berfirman, “Sesungguhnya Allah menulis kebaikan dan keburukan, kemudian Dia menjelaskan hal itu, barangsiapa menginginkan kebaikan lalu tidak melakukannya maka Allah menulis untuknya satu kebaikan sempurna di sisiNya, jika dia menginginkannya lalu melakukannya maka Allah menulisnya di sisiNya sepuluh kebaikan sampai tujuh ratus kali lipatnya sampai kelipatan yang banyak, barangsiapa menginginkan keburukan lalu dia tidak melakukannya maka Allah menulis di sisiNya kebaikan sempurna, jika dia menginginkannya lalu melakukannya maka Allah menulis atasnya satu keburukan.”

Di antara bentuk rahmat Allah adalah bahwa Dia mengganti keburukan dengan kebaikan, Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Dzar berkata, Rasulullah shallallohu 'alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya aku mengetahui penduduk surga yang paling akhir masuk surga dan penghuni neraka yang paling akhir keluar darinya, seorang laki-laki dihadirkan pada Hari Kiamat, maka dikatakan, ‘Sodorkan dosa-dosa kecilnya kepadanya’, maka dikatakan, ‘Pada hari ini kamu melakukan ini dan ini, kamu melakukan ini dan ini’. Dia menjawab, ‘Ya’ dia tidak bisa mungkir, dia takut kalau dosa-dosa besarnya disodorkan kepadanya, maka dikatakan kepadanya,’Untukmu kebaikan menggantikan keburukan.”

Tabdil sayyiat hasanat.

Keburukan diganti oleh Allah dengan kebaikan, ini termasuk kemurahan Allah. Allah berfirman,

إِلَّا مَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا فَأُولَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا [الفرقان/70]

“Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan beramal shalih, Allah mengganti keburukan mereka dengan kebaikan. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” Al-Furqan: 70.

Rasulullah bersabda, “Seorang laki-laki dihadapkan di hari Kiamat, Allah berfirman, ‘Beberlah dosa-dosa kecilnya kepadanya.’ Lalu Allah berfirman kepadanya, ‘Kamu melakukan ini dan ini di hari ini dan ini.’ Dia menjawab, ‘Ya.’ Dia tidak sanggup mengingkari, dia khawatir dosa-dosa besarnya diperlihatkan kepadanya. Maka Allah berfirman, ‘Setiap keburukanmu diganti dengan kebaikan.’ Dia berkata, ‘Ya Rabbi, aku melakukan perkara-perkara yang aku tidak melihatnya di sini.” Diriwayatkan oleh Muslim.

Ditegakkannya para saksi atas orang-orang kafir

Saksi terbesar atas manusia pada hari itu adalah Allah yang tidak samar bagiNya sesuatu pun yang ada di langit dan di bumi, firman Allah,

وَلَا تَعْمَلُونَ مِنْ عَمَلٍ إِلَّا كُنَّا عَلَيْكُمْ شُهُودًا إِذْ تُفِيضُونَ فِيهِ [يونس/61]

“Dan kamu tidak mengerjakan suatu pekerjaan, melainkan Kami menjadi saksi atasmu di waktu kamu melakukannya.” (Yunus: 61).

Saksi pertama atas setiap umat adalah rasulNya, setiap rasul bersaksi atas umatnya bahwa dia telah menyampaikan dan jika umatnya mendustakan maka para rasul bersaksi atas mereka bahwa mereka mendustakan.

Firman Allah,

فَكَيْفَ إِذَا جِئْنَا مِنْ كُلِّ أُمَّةٍ بِشَهِيدٍ وَجِئْنَا بِكَ عَلَى هَؤُلَاءِ شَهِيدًا [النساء/41]

“Maka bagaimanakah (halnya orang kafir nanti), apabila Kami mendatangkan seseorang saksi (rasul) dari tiap-tiap umat dan Kami mendatangkan kamu (Muhammad) sebagai saksi atas mereka itu (sebagai umatmu).” (An-Nisa: 41).

Firman Allah,

يَوْمَ يَجْمَعُ اللَّهُ الرُّسُلَ فَيَقُولُ مَاذَا أُجِبْتُمْ قَالُوا لَا عِلْمَ لَنَا إِنَّكَ أَنْتَ عَلَّامُ الْغُيُوبِ [المائدة/109]

“(Ingatlah), hari di waktu Allah mengumpulkan para Rasul lalu Allah bertanya (kepada mereka), ‘Apa jawaban kaummu terhadap (seruan)mu?’ Para rasul menjawab, ‘Tidak ada pengetahuan kami (tentang itu); sesungguhnya Engkau-lah yang mengetahui perkara yang ghaib." (Al-Maidah 109).

Imam al-Bukhari meriwayatkan dari Abu Said al-Khudri berkata Rasulullah shallallohu 'alaihi wasallam bersabda, “Pada Hari Kiamat Nuh dihadirkan, dia menjawab, ‘Aku penuhi panggilanMu ya Rabbi dan demi kabahagiaanMu’. Allah bertanya, ‘Apakah kamu telah menyampaikan?’ Nuh menjawab, ‘Ya.’ Maka umatnya ditanya, ‘Apakah dia telah menyampaikan?’ Mereka menjawab, ‘Kami tidak didatangi seorang pemberi peringatan.’ Allah bertanya kepada Nuh, ‘Siapa saksimu?’ Dia menjawab, ‘Muhammad dan umatnya.’ Maka mereka bersaksi bahwa dia telah menyampaikan, dan rasul sebagai saksi atas kalian, itulah firman Allah,
وَكَذَلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطًا لِتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُونَ الرَّسُولُ عَلَيْكُمْ شَهِيدًا [البقرة/143]
‘Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu.”(Al-Baqarah: 143).

Di antara saksi atas manusia adalah bumi, malam dan siang, ia bersaksi dengan apa yang dilakukan di atasnya dan padanya, Imam at-Tirmidzi meriwayatkan dari Abu Hurairah berkata, Rasulullah shallallohu 'alaihi wasallam membaca firman Allah,

يَوْمَئِذٍ تُحَدِّثُ أَخْبَارَهَا [الزلزلة/4]

“Pada hari itu bumi menceritakan berita-beritanya.”(Al-Zalzalah: 4), beliau bertanya, “Apakah kalian tahu apa itu berita-beritanya?” Mereka menjawab, “Allah dan rasulNya lebih tahu.” Nabi shallallohu 'alaihi wasallam bersabda, “Ia bersaksi atas setiap hamba laki-laki dan wanita dengan apa yang dilakukan di atasnya, ia berkata, ‘Pada hari ini dia melakukan ini dan ini.’ Inilah beritanya.” At-Tirmidzi berkata, “Hadits hasan shahih gharib.”

Dari al-Qiyamah al-Kubra, Dr. Umar Sulaiman al-Asyqar dan Rihlah ila ad-Dar al-Akhirah, Syaikh Mahmud al-Mishri.

source :http://www.alsofwah.or.id

Baca Selanjutnya ..

Jumat, 08 Februari 2013

Jangan Mudah Memutuskan Halal dan Haram

Ustadz Ashim bin Mushthofa

وَلَا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَٰذَا حَلَالٌ وَهَٰذَا حَرَامٌ لِتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ ۚ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ لَا يُفْلِحُونَ مَتَاعٌ قَلِيلٌ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung. (Itu adalah) kesenangan yang sedikit; dan bagi mereka adzab yang pedih. [an-Nahl /16 : 116-117]

PENJELASAN AYAT

Budaya Jahiliyah, Mengatur Penetapan Hukum Dengan Hawa Nafsu.

Budaya bangsa Jahiliyah yang berlawanan dengan ajaran Islam sungguh banyak. Islam datang untuk menghapuskannya supaya umat manusia selalu berada di atas fitrah penciptaannya.

Ayat di atas membicarakan salah satu dari sekian banyak budaya jahiliyyah yang berkembang di tengah masyarakat zaman dulu, sebelum akhirnya terhapus syariat Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Yakni, mengharamkan dan menghalalkan sesuatu tanpa mengindahkan dan tanpa merujuk kepada wahyu ilahi maupun ketetapan-ketetapan hukum samawi lainnya yang berasal dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, Yang Maha Mengetahui kemaslahatan seluruh makhluk. Padahal, mereka mengklaim sebagai para penganut ajaran Nabi Ibraahim Alaihissallam. Sehingga Allah Subhanahu wa Ta’ala melarang umat Islam mengikuti jalan kaum musyrikin tersebut.[1]

Realita yang terjadi, mereka mengharamkan hal-hal yang dihalalkan, dan sebaliknya menghalalkan hal-hal yang diharamkan oleh Allah al-Khaaliq. Mereka menetapkan hukum-hukum halal dan haram sesuai dengan hawa nafsunya. Dengan tindakan ini, mereka telah melakukan iftirâ ‘alallah ta’ala (kedustaan atas nama Allah Ta’ala).

Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menjelaskan substansi ayat di atas melalui beberapa ayat lainnya. Di antaranya:

قُلْ هَلُمَّ شُهَدَاءَكُمُ الَّذِينَ يَشْهَدُونَ أَنَّ اللَّهَ حَرَّمَ هَٰذَا ۖ فَإِنْ شَهِدُوا فَلَا تَشْهَدْ مَعَهُمْ

Katakanlah: “Bawalah kemari saksi-saksi kamu yang dapat mempersaksikan bahwasanya Allah telah mengharamkan (makanan yang kamu) haramkan ini”. Jika mereka mempersaksikan, maka janganlah kamu ikut (pula) menjadi saksi bersama mereka;… [al-An'âm/6 : 150]

Allah Subhanahu wa Ta’alaberfirman:

قُلْ أَرَأَيْتُمْ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ لَكُمْ مِنْ رِزْقٍ فَجَعَلْتُمْ مِنْهُ حَرَامًا وَحَلَالًا قُلْ آللَّهُ أَذِنَ لَكُمْ ۖ أَمْ عَلَى اللَّهِ تَفْتَرُونَ

Katakanlah: “Terangkanlah kepadaku tentang rizki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal”. Katakanlah: “Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada-adakan saja terhadap Allah?” [Yûnus/10 : 59].

Pengertian ayat ini -an-Nahl/16 ayat 116-117- akan kian jelas dengan memperhatikan ayat sebelumnya. Bahwasanya Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan agar mereka memakan makanan-makanan yang baik-baik lagi halal. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

فَكُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ حَلَالًا طَيِّبًا وَاشْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ

Maka makanlah yang halal lagi baik dari rizki yang telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah nikmat Allah, jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah. [an-Nahl/16 : 114].

Selanjutnya, Allah Subhanahu wa Ta’ala menjelaskan hal-hal yang diharamkan atas diri mereka dalam ayat berikutnya:

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi barang siapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [an-Nahl/16 : 115].

Kenyataannya, justru tidak sejalan dengan apa yang telah dinyatakan oleh Allah al-Hakam (Dzat Yang Maha Menentukan hukum) dalam ayat tersebut. Mereka justru menghalalkan bangkai, darah dan binatang-binatang yang mereka sembelih tanpa dengan menyebut nama Allah Ta’ala. Dan sebaliknya, mereka mengharamkan pemanfaatan binatang-binatang, baik untuk dikonsumsi maupun sebagai tunggangan, yang sebenarnya dihalalkan bagi umat manusia.

Sebagai contoh, sebagaimana tertuang dalam firman Allah Ta’ala berikut ini:

مَا جَعَلَ اللَّهُ مِنْ بَحِيرَةٍ وَلَا سَائِبَةٍ وَلَا وَصِيلَةٍ وَلَا حَامٍ ۙ وَلَٰكِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ ۖ وَأَكْثَرُهُمْ لَا يَعْقِلُونَ

Allah sekali-kali tidak pernah mensyari’atkan adanya bahîrah, sâibah, washîlah dan hâm. Akan tetapi orang-orang kafir membuat-buat kedustaan terhadap Allah, dan kebanyakan mereka tidak mengerti. [al-Mâ`idah/5:103][2].

Demikianlah, konsep halal-haram di mata orang-orang Jahiliyyah pada masa lalu. Syaikh Shâlih al-Fauzân –hafizhahullah- menyatakan, yang menjadi biang keladi dalam masalah ini, ialah karena adanya perangkap nafsu dan syahwat serta doktrin tokoh-tokoh besar mereka [3].

Ringkasnya, permulaan ayat ini melarang seseorang untuk menjatuhkan penilaian tentang halal dan haram terhadap sesuatu yang sebenarnya tidak dihalalkan atau diharamkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Karena hal itu merupakan kedustaan dan kebohongan dengan mengatasnamakan Allah Ta’ala.[4]

Melebihi Kesalahan Perbuatan Syirik

Tak diragukan, perbuatan syirik merupakan perbuatan dosa yang sangat besar dan merupakan kesalahan sangat fatal. Perbuatan syirik ini, lantaran mengandung perbuatan yang menyamakan antara al-Khaaliq Yang Maha Sempurna dari segala sisi dengan makhluk yang sarat dengan segala kelemahan dari setiap sisi. Namun, telah diberitakan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, bahwa ada dosa yang lebih tinggi derajat keburukannya dibandingkan syirik. Dosa itu ialah berdusta atas nama Allah Subhanahu wa Ta’ala. Karena, sebenarnya, seluruh maksiat berawal dari kedustaan atas nama Allah Subhanahu wa Ta’ala. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ

Katakanlah: “Rabbku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak maupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa saja yang tidak kamu ketahui”. [al-An'âm/7:33].

Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan: “Allah mengharamkan berkata atas nama Allah tanpa dasar ilmu dalam urusan fatwa atau hukum pengadilan. Dia mengkategorikannya termasuk perkara haram yang terbesar. Bahkan menempatkannya di urutan pertama [5]. Karena urutan perkara-perkara yang diharamkan dalam ayat di atas secara at-ta’âli (dari urutan rendah menuju peringkat terparah) [6].

Pangkal Dari Suatu Musibah

Gejala memprihatinkan ini, jelas berpangkal dari faktor tertentu. Bukan merupakan peristiwa yang terjadi begitu saja tanpa sebab-musabab. Syaikh Bakr Abu Zaid rahimahullah menunjuk fenomena at-ta’âlum (sok pintar) sebagai faktor utama. Yakni, sifat merasa lebih mengetahui, merasa memiliki kapabilitas mengeluarkan fatwa atau menjawab, padahal kemampuannya masih sangat jauh dan penuh kekurangan.

Kata Syaikh Bakr Abu Zaid rahimahullah : “Sesungguhnya at-ta’âlum merupakan pintu masuk menuju ‘berkata atas nama Allah tanpa dasar ilmu’. Tidak itu saja, ta’âlum, keganjilan pendapat, mencari-cari rukhshah, fanatisme buta; semua itu merupakan pintu-pintu menuju kejahatan berkata atas nama Allah tanpa ilmu”.[7]

Berfatwa merupakan kedudukan yang penting. Dalam fatwa ini, seseorang mencoba untuk menyelesaikan masalah yang dihadapai seseorang atau masyarakat. Karena kuatnya pengaruh tindakan –pemberian fatwa- ini, maka tidak ada yang boleh menyampaikan fatwa kecuali orang-orang yang memang telah mencapai kemampuan ilmiah tertentu, bukan sembarangan orang.[8]

Ahli Bid’ah Terancam Oleh Ayat Ini

Imam Ibnu Katsiir rahimahullah berkata: “Termasuk dalam konteks ayat ini, yaitu setiap orang yang melakukan perbuatan bid’ah” [9]. Alasannya sangat jelas. Yakni, mereka menambah-nambahkan sesuatu dengan beranggapan bahwa semua yang mereka tetapkan merupakan bagian dari agama Islam, setelah mengganggapnya sebagai perbuatan baik, padahal syariat tidak mengatakannya.

Ancaman Berat Terhadap Pelaku yang Berdusta Mengatasnamakan Allah

Manakala suatu perbuatan salah sudah menempati level yang sangat membahayakan, maka tak aneh jika balasannya pun sangat berat. Untuk perbuatan dusta atas nama Allah Ta’ala dengan menghalalkan atau mengharamkan secara serampangan, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menetapkan balasannya sebagaimana tertera dalam firman-Nya:

إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ لَا يُفْلِحُونَ مَتَاعٌ قَلِيلٌ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

…Sesungguhnya orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung. (Itu adalah) kesenangan yang sedikit; dan bagi mereka adzab yang pedih. [an-Nahl /16:116-117].

Allah Subhanahu wa Ta’ala menyampaikan ancaman terhadap perbuatan dusta yang mengatas namakan nama-Nya dalam hukum-hukum syar’i. Juga terhadap pernyataan mereka tentang perkara yang tidak diharamkan “ini haram”, atau pada perkara yang tidak dihalalkan “ini halal”. Ayat ini menjadi penjelasan dari Allah Ta’ala, bahwa seorang hamba tidak boleh mengatakan halal atau haram, kecuali setelah mengetahui bahwa Allah menghalalkan atau mengharamkannya [10].

Mereka tidak akan beruntung di dunia maupun di akhirat. Dan pasti Allah Subhanahu wa Ta’ala akan menampakkan kehinaan mereka. Meskipun mereka menikmati hidup dengan nyaman di dunia ini, akan tetapi itu hanyalah kenikmatan sekejap. Tempat kembali mereka adalah neraka. Di sana, bagi mereka siksaan yang pedih.[11]

Pengendalian Berkata Atas Nama Allah Tanpa Ilmu

Di tengah masyarakat, kita dapat menyaksikan banyak bertebaran fatwa-fatwa tanpa dasar yang dibenarkan. Anehnya, orang-orang berusaha menahan diri berbicara (berpendapat) dalam disiplin ilmu-ilmu umum di hadapan para ahlinya. Konkretnya, seorang yang bukan dokter merasa tidak nyaman berbicara dalam masalah-masalah kedokteran di hadapan dokter. Atau bukan arsitek merasa tidak nyaman berbicara tentang arsitektur di hadapan seorang insiyur. Namun, sikap serupa tidak disaksikan dalam urusan-urusan agama. Sifat merasa lebih mengetahui terlalu menonjol. Padahal mereka meyakini Allah Maha Mendengar segala perkataan, Maha Melihat saat mengeluarkan hukum, penilaian maupun fatwa [12].

Pendapat-pendapat ganjil pun mengemuka. Bahkan terkadang sangat menggelikan, hingga benar-benar memperlihatkan betapa dangkal ilmu yang dimilikinya. Kekacauan sudah menjalar dimana-mana. Jadi, solusi “problematika sosial” yang sudah mewabah dan tak bisa dianggap ringan ini -yang juga merupakan solusi bagi seluruh masalah- ialah menanamkan rasa takut kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan meningkatkan kadar ketakwaan, hingga terbentuk mentalitas wajib menahan diri tidak berbicara atau tidak menjawab dan tidak mengeluarkan fatwa jika benar-benar tidak mengetahui apa-apa, atau hanya setengah tahu. Dan hendaklah dimengerti, bahwa Allah-lah yang berhak menetapkan dan menciptakan (al-khalqu wal-amru). Tidak ada pencipta selain-Nya. Tidak ada syariat bagi makhluk selain syariat-Nya. Dia-lah yang berhak mewajibkan sesuatu, mengharamkannya, menganjurkan dan menghalalkan.

Oleh karena itu, jika seseorang ditanya permasalahan yang tidak diketahuinya, hendaklah dengan lantang menjawab tanpa malu-malu dan mengatakan “aku tidak tahu, aku belum tahu, tanya orang lain saja”. Jawaban seperti ini justru menunjukkan kesempurnaan akalnya, kebaikan iman dan ketakwaannya, serta kesopanan di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala[13].

Kehati-Hatian Generasi Salaf dalam Masalah Ini [14]

Dahulu, para generasi Ulama Salaf, mereka bersikap wara` (menjaga diri) dalam mengeluarkan pernyataan “ini halal dan itu haram”, lantaran takut terhadap ayat di atas. Selain itu, ialah untuk menunjukkan tingginya sopan santun mereka di hadapan Allah dan Rasul-Nya, yang berhak menetapkan hukum atas umat manusia, padahal mereka mengetahui dalil penghalalan atau pengharamannya dengan jelas.

Imam Maalik rahimahullah meriwayatkan dengan sanadnya dari Qabîshah bin Dzuaib, bahwasanya ada seorang lelaki yang bertanya kepada ‘Utsmân bin ‘Affân Radhiyallahu anhu mengenai dua perempuan bersaudara yang sebelumnya berstatus sebagai budak. ‘Utsmân Radhiyallahu anhu menjawab: “Sebuah ayat menghalalkannya, dan ayat lain telah mengharamkannya. Adapun saya, tidak suka untuk melakukannya”[15].

Imam al-Qurthubi rahimahullah meriwayatkan: ad-Dârimi berkata dalam Musnad-nya: Harun telah memberitahukan kepada kami dari Hafsh dari al-A’masy, ia berkata: “Aku belum pernah mendengar Ibrâhîm (an-Nakha`i) berkata ‘(Ini) halal atau haram,’ akan tetapi ia mengatakan (bila menghukumi): ‘Dahulu, orang-orang tidak menyukainya. Atau dahulu, orang-orang menyukainya’.” [16]

Ibnu Wahb rahimahullah berkata dari Imam Mâlik rahimahullah : “Tidaklah menjadi kebiasaan orang-orang (sekarang) atau orang-orang yang telah berlalu, juga bukan menjadi kebiasaan orang-orang yang aku ikuti untuk mengatakan ‘ini halal, itu haram’. Mereka tidak berani untuk melakukannya. Kala itu, mereka hanya mengatakan nakrahu kadza (kami tidak menyukainya), naraahu hasanan (kami melihatnya baik), nattaqî hadza (kami menghindarinya), walâ narâ hâdza (kami tidak berpandangan demikian)”.

Dalam riwayat lain: “Mereka tidak mengatakan ‘ini halal atau haram’. Tidakkah engkau mendengar Allah berfirman (yang artinya): Katakanlah: “Terangkanlah kepadaku tentang rizki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal”. Katakanlah: “Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada-adakan saja terhadap Allah?” -Qs. Yûnus/10 ayat 59- lantas beliau berkata: “Yang halal adalah semua yang dihalalkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Yang haram adalah semua yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya”[17].

Dalam kitab al-Umm, Imam asy-Syâfi’i rahimahullah sering mengatakan ahabbu ilayya, uhibbu, akrahu dan lafazh-lafazh semisal lainnya untuk menilai berbagai macam perkara. Wallahu a’lam.

PELAJARAN DARI AYAT

1. Haram menetapkan halal dan haram tanpa dasar syar’i, qath’i maupun zhanni, kecuali yang sudah hampir diyakini sebagai hal yang diharamkan.

2. Haram berdusta atas nama Allah Ta’ala.

3. Orang yang berdusta atas nama Allah Ta’ala, ia tidak akan beruntung di akhirat kelak. Sementara di dunia, ia akan dirundung oleh kehinaan.

4. Wajib menjaga lisan dan berhati-hati dalam berbicara.

5. Ahli bid’ah diancam dengan ayat di atas. Wallahu a’lam

Maraaji’:

1. Aisarut-Tafâsîr, Abu Bakar Jâbir al-Jazâiri, Maktabah ‘Ulum wal-Hikam, Madinah.

2. Al-Jâmi li Ahkâmil-Qur`ân (Tafsir al-Qurthubi), Abu ‘Abdillah Muhammad bin Ahmad al-Anshâri al-Qurthubi, Tahqîq: ‘Abdur-Razzâq al-Mahdi, Dârul-Kitâbil-’Arabi, Cetakan IV, Tahun 1422 H – 2001 M.

3. I’laamul Muwaqqi’în ‘An Rabbil ‘Alamîn Ibnul Qayyim, Tahqîq: Abu ‘Ubaidah Masyhuur bin Hasan Alu Salmaan Daar, Ibnu Jauzi, Cet. I, Th. 1423H.

4. Kitâbul-’Ilmi, Syaikh al-Utsaimîn, ats-Tsurayya, I, 1420H-1999M.

5. Ma’âlimut-Tanzîl, Abu Muhammad al-Husain bin Mas’ûd al-Baghawi, Tahqîq dan Takhrîj: Muhammad ‘Abdullah an-Namr, ‘Utsmân Jum’ah Dhumairiyyah, dan Sulaimân Muslim al-Kharsy, Dâr Thaibah, Tahun 1411 H.

6. Tafsîrul-Qur`ânil-’Azhîm, al-Hâfizh Abul-Fidâ Ismâ’îl bin ‘Umar bin Katsîr al-Qurasyi, Tahqîq: Sâmi bin Muhammad as-Salâmah, Dar Thaibah, Cetakan I, Tahun 1422 H – 2002 M.

7. Taisîrul-Karîmir-Rahmân, ‘Allâmah Syaikh Abdur-Rahmân bin Nâshir as-Sa’di, Dârul-Mughni, Riyadh, Cet. I, Th. 1419 H – 1999 M.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06-07/Tahun XII/Ramadhan 1429/2008M.

Sumber: Almanhaj

_______

Footnote

[1]. Tafsîrul-Qur`ânil-’Azhîm (4/609), Aisarut-Tafâsir (1/326).

[2]. Bahîrah, Sâibah, Washîlah dan Hâm, adalah sebutan untuk hewan ternak dalam kondisi tertentu. Kaum Jahiliyah mengharamkan pemanfaatannya sama sekali. Tentang makna istilah-istilah di atas, lihat footnote Al-Qur`ân Terjemah yang diterbitkan Departemen Agama RI pada ayat tersebut. Contoh sikap pengharaman lainnya, silahkan lihat Qs. al-An’âm/6 ayat 138, 139, 140.

[3]. Lihat kitab al-Ath’imah wa Ahkâmish Shaidi wadz-Dzabâ`ih, karya Syaikh Dr. Shâlih al-Fauzân, Maktabah al-Ma’ârif, Riyadh, Cetakan II, Tahun 1419H-1999M, hlm. 26.

[4]. Taisîrul-Karîmir-Rahmân (451), al-Jalâlain, hlm. 575.

[5]. I’lâmul-Muwaqqi’în, 2/73.

[6]. At-Ta’âlum wa Atsaruhu ‘alal Fikri wal-Kitâb, Dr. Bakr Abu Zaid, Dârul-’Ashimah, Cetakan IV, Tahun 1418 H.

[7]. Ibid.

[8]. Kitâbul-’Ilmi, Syaikh al-Utsaimîn, ats-Tsurayya, I, 1420-1999, hlm. 75.

[9]. Tafsîrul-Qur`ânil-’Azhîm, 4/609.

[10]. I’lâmul-Muwaqqi’iin, 2/ 73-74.

[11]. Taisîrul-Karîmir-Rahmân, 451.

[12]. Lihat Hashâ`idul-Alsun, Syaikh Husain al-’Awayisyah, Daarul-Hijrah, Cet. I, Th. 1412H-1992M, hlm. 51.

[13]. Kitâbul-’Ilmi, hlm. 77.

[14]. I’lâmul-Muwaqqi’în (2/75-77), Adhwâ`ul-Bayân (3/347), Riyâdhush-Shâlihin (Bahjatun-Naazhirîn).

[15]. Isnadnya shahîh. Lihat al-Muwaththa (2/538), al-Umm (5/3), al-Baihaqi (7/163). Dinukil dari catatan kaki di I’lâmul-Muwaqqi’în, 2/75. Dalam riwayat ini, ‘Utsmân Radhiyallahu anhu dengan kehati-hatiannya menisbatkan penghalalan dan pengharaman kepada nash Al-Qur`ân, bukan kepada dirinya, Pen.

[16]. Al-Jâmi li Ahkâmil-Qur`ân.

[17]. I’lâmul-Muwaqqi’în, 2

__._
Baca Selanjutnya ..

Hadiah, Gratifikasi dan Suap

UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi masih membuka peluang besar bagi timbulnya suap. SyariatIslam telah menetapkan aturan yang menutup rapat semua celah terjadinya suap. Pejabat yang disuap dan yang menyuap sama-sama dilaknat.

 Hubungan harmonis dalam masyarakat adalah sumber kejayaan umat. Sebaliknya, perpecahan adalah awal kehancuran umat. Allah berfirman, yang artinya, “Dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya dan janganlah kamu berbantah-bantahan yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.” (QS. Al-Anfal: 46)

Syariat mengajarkan berbagai kiat merajut persatuan. Kiat menyuburkan kasih sayang antara dua insan adalah saling memberi hadiah. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda, “Hendaknya kalian saling memberi hadiah, karena hadiah dapat menghilangkan kebencian yang ada dalam dada. Janganlah seorang wanita meremehkan arti suatu hadiah yang ia berikan kepada tetangganya, walau hanya berupa kikil (kaki) kambing.” (HR. At-Turmudzi). Dengan jelas hadis ini menggambarkan fungsi hadiah dalam syariat Islam. Anjuran saling memberi hadiah bertujuan mempererat hubungan kasih sayang dan mengikis segala bentuk jurang pemisah antara pemberi dan penerima hadiah.

Hadiah bagi Pejabat

Mencermati dalil tersebut, juga lainnya, dapat disimpulkan, konsep memberi hadiah dalam syariat Islam benar-benar berlatar belakang sosial, tanpa embel-embel komersial. Makna inilah yang secara tegas dinyatakan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadisnya tentang fungsi hadiah yang benar-benar hadiah, “Hendaknya kalian saling bertukar hadiah agar kalian saling mencintai.” (Bukhari dalam kitab Adab Mufrad)

Penjelasan tersebut mendorong kita untuk mengoreksi berbagai hadiah, yang kita berikan dan hadiah yang kita terima. Rasa sungkan, keinginan membangun relasi bisnis, dan pengaruh pamprih lain, lebih melandasi seseorang memberi hadiah. Mungkin inilah mengapa hadiah tidak pernah singgah ke rumah orang tak berpangkat dan miskin, walaupun dia patuh beragama. Sebaliknya, berbagai jenis hadiah membanjir ke orang berpangkat atau kaya walau buruk agamanya.

Suatu hari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melimpahkan tugas ke seorang lelaki untuk memungut sedekah. Tapi utusan itu ternyata menerima hadiah dari penyetor zakat. Seusai melakukan tugasnya, lelaki tersebut berkata, Wahai Rasulullah, harta ini adalah hasil kerjaku dan aku serahkan kepadamu. Sedangkan harta ini adalah hadiah yang aku dapatkan.

Menanggapi sikap utusan tersebut, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda, “Mengapa engkau tidak duduk-duduk saja di rumah ayah dan ibumu, lalu lihatlah adakah engkau mendapatkan hadiah atau tidak?” Selanjutnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam naik mimbar dan berkhutbah, Amma ba’du:Mengapa seorang utusan yang aku beri tugas lalu ketika pulang ia berkata, ‘Ini hasil tugasku sedangkan ini adalah hadiah milikku?’ Tidakkah ia duduk saja di rumah ayah dan ibunya, lalu dia lihat adakah ia mendapatkan hadiah atau tidak. Sungguh demi Allah yang jiwa Muhammad ada dalam genggaman-Nya, tidaklah ada seorang dari kalian yang mengambil sesuatu tanpa haknya (korupsi), melainkan kelak pada hari kiamat ia akan memikul harta korupsinya. Bila dia mengambil seekor unta, maka dia membawauntanya dalam keadaan bersuara. Bila ia mengambil sapi, maka ia membawa sapinya itu yang terus melenguh (bersuara). Dan bila yang dia ambil adalah seekor kambing, maka dia membawa kambingnya itu yang terus mengembik. Sungguh aku telah menyampaikan peringatan ini.” (Muttafaqun ‘alaih)

Dalam hadis tersebut Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam meletakkan standar yang jelas dalam hal hadiah. Hadiah yang diterima karena peran atau jabatan yang seseorang pangku hakekatnya gratifikasi, dan tentu hukumnya haram. Dalam hadis itu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membedakan antara hadiah yang datang sebelum menjalankan tugas dan hadiah yang datang setelah menjalankan tugas. Karena itu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan, “Tidakkah engkau duduk-duduk saja di rumah ayah dan ibumu, lalu lihatlah adakah engkau mendapatkan hadiah atau tidak?” Dalam hadis lain, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menekankan ketentuan ini melalui sabdanya, “Hadiah para pejabat adalah korupsi.” (HR. Ahmad dan lainnya)

Hadis tersebut selain menekankan pemahaman mengenai ketentuan hadiah, juga menjelaskan segala bentuk hadiah, baik berupa barang, uang, atau lainnya, statusnya sebagai suap. Sebagaimana hadiah bagi pejabat dianggap gratifikasi, walaupun pejabat itu menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ketentuan gratifikasi secara syariat tentu lebih luas daripada ketentuan dalam Pasal 5 Undang-undang No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam UU tersebut, hadiah hanya dianggap gratifikasi bila dengan maksud pegawai terkait melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Atau hadiah tersebut diberikan terkait dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban. Baik kewajiban itu dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

Bila Anda renungkan, Anda pasti merasakan bahwa syariat Islam dalam urusan gratifikasi lebih tegas dan lebih jelas. Dengan pemahaman gratifikasi secara syariah, segala celah praktek gratifikasi dapat dicegah dan ditanggulangi. Sedangkan UU No. 20/2001 masih menyisakan celah sangat lebar bagi pemberian gartifikasi. Dalam UU tersebut, suatu hadiah dianggap gratifikasi bila dengan maksud buruk, yaitu agar penerimanya melakukan tindakan yang bertentangan dengan kewajibannya.

Anda pasti menyadari bahwa niat dan tujuan adalah sesuatu yang tidak kasat mata, karena tersimpan dalam hati, sehingga sulit dibuktikan. Sebagaimana batasan “bertentangan dengan kewajiban”  juga rentan membuka celah gratifikasi, mengingat hal itu berbeda-beda, selaras dengan perbedaan pemahaman masing-masing pejabat.

Hak Pejabat

Tentu Anda merasa berutang budi ketka mendapatkan layanan dari seorang pejabat. Baik layanan berkaitan dengan proyek Anda atau urusan pribadi lainnya. Dan biasanya Anda ingin mengungkapkan rasa terima kasih Anda kepada pejabat tersebut dengan memberinya hadiah. Sebagaimana pejabat terkait sering kali juga merasa telah berjasa kepada Anda yang telah mendapatkan layanannya, kerenanya ia merasa berhak untuk mendapatkan balas budi atas jasanya.

Apa yang Anda rasakan dan yang dirasakan oleh pejabat, walaupun itu suara batin banyak orang atau setiap orang, namun sejatinya tidak pada tempatnya. Betapa tidak. Pejabat telah mendapatkan imbalan atas pekerjaannya, berupa gaji yang diberikan oleh instansi atau perusahaan tempat dia bekerja. Dengan demikian, sejatinya ia tidak berhak mengambil imbalan selain yang telah ia sepakati dengan instansi atau perusahaan tempat dia bekerja.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam  menjelaskan fakta tersebut dalam sabdanya, “Barang siapa yang kami limpahi tugas atas suatu pekerjaaan, hendaknya ia menyerahkan semua yang ia peroleh, sedikit ataupun banyak. Selanjutnya imbalan apa pun yang (kami) berikan kepadanya atas pekerjannya itu, silahkan ia ambil. Sedangkan segala yang ia dilarang darinya hendaknya ia tidak mengambilnya.” (HR. Muslim)

Adanya hadiah yang diberikan kepada pejabat sebagai wujud terima kasih atas layanannya dapat dipastikan menjadi biang hilangnya amanah dan keadilan, sebagaimana yang kita rasakan di negeri kita. Karena itu guna menegakkan keadilan di tengah masyarakat, Islam mengharamkan segala bentuk hadiah yang diberikan kepada pejabat.

Dosa Penyuap

Sebagai rakyat atau orang yang tidak memangku jabatan, mungkin Anda berkata, dosa suap hanyalah dipikul pejabat yang menerimanya, sedangkan pemberi suap dapat melanggang kangkung karena bebas dari jerat dosa suap.

Saudaraku, persangkaan Anda tidak benar. Sebagai bukti, simaklah sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam  berikut: “Semoga laknat Allah menimpa penyuap dan penerima suap.” (HR. Ibnu Majah). Karena itu, Anda sebagai penyuap dan yang disuap, sama. Anda juga dilaknat.

Semoga paparan ini dapat menuntun Anda untuk membedakan antara hadiah yang benar-benar bernilai hadiah dari hadiah yang berfungsi sebagai suap. Semoga Allah Ta’ala senantiasa melindungi kita semua dari berbagai praktek menyeleweng dari syariat-Nya. Wallahu Ta’ala a’alam bisshawab. (PM)


Dr. Muhammad Arifin Badri, M.A.

(Rubrik Fikih Muamalah Edisi 27/Mei 2012)


source : pengusahamuslim.com

Baca Selanjutnya ..

Qawaid Hisab (1)

Allah menetapkan balasan bagi amal perbuatan para hamba sebagai tuntutan dari hikmahNya, dan Allah tidak membalas amalan para hamba kecuali sesudah menghisabnya secara cermat dan cepat sebagai konsekuensi keadilanNya. Seandainya Allah mengazab seluruh makhlukNya niscaya Dia tidak berbuat zhalim, karena mereka adalah maklukNya dan pencipta makhluk berhak bertindak terhadap makhluknya sesuai dengan kehendakNya. Akan tetapi Allah tidak melakukan itu, Dia tetap menghisab hamba-hambaNya dengan adil, keadilan sempurna yang tidak pernah disaksikan oleh seluruh manusia.

Allah telah menjelaskan di dalam banyak ayat dari kitabNya tentang dasar-dasar hisabNya atas para hamba, di antaranya:

Keadilan sempurna

Pada Hari Kiamat Allah Ta’ala memberikan balasan amal perbuatan manusia secara sempurna, tanpa ada pengurangan dan penyunatan, tidak ada jiwa yang dizhalimi walaupun seberat semut hitam atau sekulit ari.

Firman Allah,

ثُمَّ تُوَفَّى كُلُّ نَفْسٍ مَا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ [البقرة/281]

“Kemudian masing-masing diri diberi balasan yang sempurna terhadap apa yang telah dikerjakannya, sedang mereka sedikit pun tidak dianiaya (dirugikan).” (Al-Baqarah: 281).

Firman Allah melalui wasiat Luqman kepada anaknya,

يَا بُنَيَّ إِنَّهَا إِنْ تَكُ مِثْقَالَ حَبَّةٍ مِنْ خَرْدَلٍ فَتَكُنْ فِي صَخْرَةٍ أَوْ فِي السَّمَاوَاتِ أَوْ فِي الْأَرْضِ يَأْتِ بِهَا اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ لَطِيفٌ خَبِيرٌ [لقمان/16]

"Hai anakku, sesungguhnya jika ada (sesuatu perbuatan) seberat biji sawi, dan berada dalam batu atau di langit atau di dalam bumi, niscaya Allah akan mendatangkannya (membalasinya). Sesungguhnya Allah Mahahalus lagi Maha Mengetahui.” (Luqman: 16).

Dan masih banyak ayat al-Qur`an yang menetapkan bahwa Allah tidak menzhalimi manusia, masing-masing diberi balasan sesuai dengan perbuatannya tanpa dikurangi sedikit pun.

Seseorang tidak memikul dosa orang lain

Allah membalas perbuatan manusia, yang baik mendapatkan balasan baik, yang selain itu mendapatkan balasan sesuai dengannya, Allah tidak memikulkan dosa seseorang kepada orang lain.

Firman Allah,

وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى ثُمَّ إِلَى رَبِّكُمْ مَرْجِعُكُمْ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ فِيهِ تَخْتَلِفُونَ [الأنعام/164]

“Dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Kemudian kepada Tuhanmulah kamu kembali, dan akan diberitakanNya kepadamu apa yang kamu perselisihkan." (Al-An’am: 164).

Inilah keadilan tertinggi, orang yang mendapatkan petunjuk memetik buah petunjuk dan orang yang tersesat memanen buah kesesatannya,

مَنِ اهْتَدَى فَإِنَّمَا يَهْتَدِي لِنَفْسِهِ وَمَنْ ضَلَّ فَإِنَّمَا يَضِلُّ عَلَيْهَا وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُولًا [الإسراء/15]

“Barangsiapa yang berbuat sesuai dengan hidayah (Allah), maka sesungguhnya dia berbuat itu untuk (keselamatan) dirinya sendiri, dan barangsiapa yang sesat maka sesungguhnya dia tersesat bagi (kerugian) dirinya sendiri. Dan seorang yang berdosa tidak dapat memikul dosa orang lain, dan Kami tidak akan mengazab sebelum Kami mengutus seorang rasul.” (Al-Isra`: 15).

Kaidah besar ini termasuk perkara yang disepakati oleh risalah samawi, Allah berfirman,

أَمْ لَمْ يُنَبَّأْ بِمَا فِي صُحُفِ مُوسَى (36) وَإِبْرَاهِيمَ الَّذِي وَفَّى (37) أَلَّا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى (38) وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَى (39) وَأَنَّ سَعْيَهُ سَوْفَ يُرَى (40) ثُمَّ يُجْزَاهُ الْجَزَاءَ الْأَوْفَى (41) [النجم/36-42]

“Ataukah belum diberitakan kepadanya apa yang ada dalam lembaran-lembaran Musa? Dan lembaran-lembaran Ibrahim yang selalu menyempurnakan janji? (yaitu) bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain, dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya, dan bahwasanya usaha itu kelak akan diperlihat (kepadanya), kemudian akan diberi balasan kepadanya dengan balasan yang paling sempurna.” (An-Najm: 36-41).

Allah Ta’ala membeber amal perbuatan di depan pelakunya

Di antara keadilan Allah adalah bahwa Dia membeber amal perbuatan manusia yang baik dan yang buruk, sehingga mereka bisa menjadi pengadil bagi diri mereka sendiri, setelah itu tidak ada alasan bagi siapa pun.

Pembeberan ini dengan diberikannya buku catatan amal manusia dan mereka membacanya, seperti kita ketahui bahwa Allah menugaskan dua malaikat yang mencatat amal perbuatan manusia, jika yang bersangkutan mati maka buku tersebut ditutup, dan pada Hari Kiamat buku tersebut diberikan kepada pemiliknya.

Firman Allah,

وَكُلَّ إِنْسَانٍ أَلْزَمْنَاهُ طَائِرَهُ فِي عُنُقِهِ وَنُخْرِجُ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ كِتَابًا يَلْقَاهُ مَنْشُورًا [الإسراء/13]

“Dan tiap-tiap manusia itu telah Kami tetapkan amal perbuatannya (sebagaimana tetapnya kalung) pada lehernya, dan Kami keluarkan baginya pada Hari Kiamat sebuah kitab yang dijumpainya terbuka.” (Al-Isra`: 13).

Buku catatan ini mencatat segalanya, besar maupun kecil, tidak membiarkan apa pun kecuali ia merekamnya,

وَوُضِعَ الْكِتَابُ فَتَرَى الْمُجْرِمِينَ مُشْفِقِينَ مِمَّا فِيهِ وَيَقُولُونَ يَا وَيْلَتَنَا مَالِ هَذَا الْكِتَابِ لَا يُغَادِرُ صَغِيرَةً وَلَا كَبِيرَةً إِلَّا أَحْصَاهَا وَوَجَدُوا مَا عَمِلُوا حَاضِرًا وَلَا يَظْلِمُ رَبُّكَ أَحَدًا [الكهف/49]

“Dan diletakkanlah kitab, lalu kamu akan melihat orang-orang bersalah ketakutan terhadap apa yang (tertulis) di dalamnya, dan mereka berkata, ‘Aduhai celaka kami, kitab apakah ini yang tidak meninggalkan yang kecil dan tidak (pula) yang besar, melainkan ia mencatat semuanya, dan mereka dapati apa yang telah mereka kerjakan ada (tertulis), dan Tuhanmu tidak menganiaya seorang pun." (Al-Kahfi: 49).

Dari al-Qiyamah al-Kubra, Dr. Umar Sulaiman al-Asyqar dan Rihlah ila ad-Dar al-Akhirah, Syaikh Mahmud al-Mishri.
Baca Selanjutnya ..