1. Dari Anas
radhiyallahu'anhu, dia berkata :
"Rasululloh
Shalallohu'alaihi Wassalam dihidangkan susu yang sudah dicampur dengan air
sumur; di sebelah kanan beliau orang Arab badui sementara di sebelah kiri beliau
Abu Bakar ash-Shiddiq,. Kemudian beliau pun meminumnya, lalu memberikannya
kepada orang Arab badui yang ada di sebelah kanannya seraya bersabda
:"Mulailah dari sebelah kanan terlebih dahulu." [1]
2. Dari Jabir bin
'Abdullah radhiyallahu'anhu, dia berkata :
"Nabi
Shalallohu'alaihi Wassalam bersama seorang shahabatnya (Abu Bakar) bertamu di
salah satu rumah kaum Anshar. Kemudian beliau berkata kepada orang Anshar
tersebut : "Apabila kalian mempunyai air yang diembunlkan dalam kendi
semalam, maka tuangkanlah ke dalam bejana untuk kami. Jika tidak, maka kami
akan meminum langsung." Jabir meneruskan : " Orang Anshar itu berkata
: " Wahai Rasululloh, aku mempunyai air yang diembunkan, karena itu
bergegaslah ke kemah, tempat air itu berada." Jabir melanjutkan lagi :
" beliau pun bergegas menuju kemah bersama Abu Bakar dan orang Anshar
tersebut, lalu air itu dihidangkan dan dicampur dengan air susu kambing."
Jabir masih melanjutkan : " Rasululloh Shalallohu'alaihi Wassalam dan Abu
Bakar pun lantas meminumnya."
Hadits ini
diriwayatkan oleh Bukhari [2]. Dia sendiri memberikan judul bab (pembahasan)
untuk kedua hadits tersebut, yaitu Bab "Syurbul Laban bil Maa' (Minum Susu
Dicampur Dengan Air).
Al Hafizh menjelaskan
: "Mereka mencampur susu dengan air, karena suhu susu yang baru diperah
panas, sedangkan negeri itu, yakni Hijaz, adalah daerah yang panas; maka dari
itu mereka mencampur susu dengan air dingin."[3]
3. Hadits panjang
tentang hijrah, yang dikenal dengan hadits rihal (perjalanan), yakni yang
diriwayatkan oleh Muslim[4]
Abu Bakar
radhiyallahu'anhu berkata :
" Kemudian, aku
menemui Nabi Shalallohu'alaihi Wassalam, namun aku tidak ingin membangunkan
beliau yang sedang tidur, aku pun menunggu sampai beliau bangun. Ketika bangun,
langsung aku sodorkan susu yang sudah dicampur dengan air hingga mendingin,
lalu aku berkata : "Wahai Rasululloh, minumlah susu ini." Abu Bakar
melanjutkan : "Beliau pun meminumnya sampai aku merasa puas." dan
seterusnya.
Imam Ibnu Hubairah
berkata ; "Hadits ini juga memberikan petunjuk agar seseorang
menghilangkan rasa haus pada cuaca yang panas dengan minum susu yang dicampur
dengan air dingin." sampai pada perkataannya :"dan ini menunjukkan
bahwa Abu Bakar memberikan susu yang sudah didinginkan dengan air agar Rasululoh
Shalallohu'alaihi Wassalam menikmatinya-karena dinginnya-bukan dimaksudkan
sebagian dari (wujud) kemewahan, sebagaimana anggapan orang-orang jahil,
melainkan hal itu sebagai bentuk ibadah."[5]
B.DO'A SETELAH MINUM
SUSU
Dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu'anhu,
dia berkata :
Rasululloh
Shalallohu'alaihi Wassalam aku dan Khalid, bertamu ke rumah Maimunah; lalu dia
menghidangkan kepada kami bejana berisi susu. Beliau pun meminumnya. Saat itu
aku berada di sebelah kanan beliau, sedangkan Khalid berada di sebelah kiri.
Beliau berkata kepadaku : "Sekarang giliranmu, namun jika kamu lebih
mengutamakan Khalid, aku akan memberikan ini kepadanya." Aku berkata :
" Aku tidak akan mengutamakan seorang pun untuk minum dari bejana bekas
engkau." kemudian, beliau bersabda : "Siapa saja yang Alloh berikan
makanan kepadanya, hendaklah ia berucap : Allohumma baa rik
lanaa fiihi wa atho'imnaa khoyraan minhu ( Ya Alloh, berkahilah makanan kami dan
karuniakanlah kepada kami makanan yang lebih baik (makanan Surga)." Dan
siapa saja yang Alloh karuniakan susu hendaklah berucap : Allohumma baa rik
lanaa fiihi wazidnaa minhu (Ya
Alloh, berkahilah susu ini dan karuniakan kepada kami yang lebih banyak)."
lalu beliau bersabda : " Tidak ada yang bisa menggantikan makan dan minum
selain susu."
Hadits ini
diriwayatkan oleh Ahmad, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, Abu Dawud as-Sijistani, Abu
Dawud ath-Thayalisi dan an-Nasai.[6]
Tentang hadits ini,
at-Tirmidzi berkata : "Hadits ini hasan." dihasankan oleh Ibnu Hajar
dan al-Albani dalam Silsilatush Shahiihahnya. Walloohul muwaffiq[7]
C. BERKUMUR-KUMUR
SETELAH MINUM SUSU DAN SEJENISNYA
1. Al Bukhari [8]
meriwayatkan hadits dalam bab 'Man Madhmadha minas Sawiiq wa lam Tayawadhdha'
(Berkumur-kumur dengan Makanan dari tepung dan Tidak Berwudhu)."
Dari Suwaid bin
an-Nu'man radhiyallohu'anhu :
"Dia ikut serta
keluar bersama Rasululloh radhiyallohu'anhu pada tahun penaklukkan Khaibar.
Hingga ketika mereka sampai di ash-Shahba', daerah terdekat dengan Khaibar,
beliau turun dan mengerjakan shalat 'Ashar. Setelah itu, beliau meminta bekal,
namun yang bisa dihidangkan hanya tepung. Beliau pun menyuruh agar (tepung itu)
dicampur dengan air. Sesudah itu, beliau makan dan kami pun ikut makan. Seusai
makan beliau bersiap-siap untuk mengerjakan shalat Maghrib; beliau
berkumur-kumur dan kami pun ikut berkumur-kumur. Setelah itu, beliau
mengerjakan shalat tanpa berwudhu terlebih dahulu."
Ibnu hajar menyebutkan
dalam Fathul Baari : "Al-Bukhari menjadikan hadits ini sebagai dalil atas
bolehnya melakukan dua kali shalat atau lebih dengan satu kali berwudhu' dan
sunnahnya berkumur-kumur setelah makan."[9]
2. Al-Bukhari
meriwayatkan [10] hadits dalam Bab "Hal Yumadhmidhu minal Laban (haruskah
berkumur-kumur Setelah Minum Susu?)."
Dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu'anhu,
dia berkata bahwasanya Nabi Shalallohu'alaihi Wassalam meminum susu, kemudian
berkumur-kumur, lalu bersabda :
"Sesungguhnya
susu itu mengandung lemak."[11]
Ibnu hajar menyebutkan
dalam Fathul Baari : "hadits itu menerangkan alasan Nabi Shalallohu'alaihi
Wassalam berkumur-kumur setelah minum susu, sekaligus menunjukkan sunnahnya
berkumur-kumur setelah makan/minum dari sesuatu yang mengandung
minyak/lemak."[12]
Ibnu Muflih
rahimahulloh menyebutkan dalam al-Aadaabusy Syar'iyyah : "Disunnahkan
berkumur-kumur setelah minum susu." Dia juga berkata : "Sunnahnya
berkumur-kumur dari makan/minum sesuatu yang mengandung minyak didasarkan pada
alasan yang disampaikan Nabi Shalallohu'alaihi Wassalam."[13]
{Dinukil dari Kitab
Menghidupkan Sunnah-Sunnah yang Terlupakan, Haifa binti Abdullah ar-Rasyid,
Pustaka Imam Syafi'i}
----------------------------------------------------------------------------
Foot Note
[1] HR Bukhari
(5612-5619) dan Muslim (2029)
[2] HR Bukhari (5613)
[3] Fathul Baari
(X/78)
[4] No 2009
[5] Al Ifshaah (I/61)
[6] Ahmad (1978/2569),
at-Tirmidzi (3455), Ibnu Majah (3322), Abu Dawud (3730), Abu Dawud
ath-Thayalisi (2723) dan an-Nasa-i dalam Amalul Yaum wal Lailah (hal 287)
[7] No 2320
[8] No 209
[9] I/374
[10] No 211
[11] HR Muslim (358)
[12] I/374
[13] III/211
Tidak ada komentar:
Posting Komentar