Senin, 27 Agustus 2012

hukum mencela ulama jika sebagian fatwanya menyelisihi ijma’ para ulama

 
Pertanyaan : Apakah hukum mencela ulama jika sebagian fatwanya menyelisihi ijma’ para ulama ?
Jawaban : Ibnu Daqiqil ’Id berkata mengenai mencela kehormatan seseorang:
أَعْرَاضُ المُسْلِمِينْ حُفْرَة مِنْ حُفَر النَّارْ، وَقَفَ عَلَى شَفِيرِهَا العُلَمَاءُ والحُكَّامْ
“Kehormatan kaum muslimin  adalah jurang di antara jurang-jurang neraka, yang berdiri di tepinya adalah para ulama dan hakim.”
Maka anda wajib menjaga lisan anda dan menjaga kebaikan-kebaikan yang telah anda peroleh. Jangan anda bagikan pahala dari kebaikan-kebaikanmu kepada fulan dan fulan. Dan bersungguh-sungguhlah menjaga apa yang telah anda kumpulkan itu.
Seandainya anda telah banting tulang dalam sebuah pekerjaan sampai dapat mengumpulkan sejumlah dirham baik ratusan, ribuan atau puluhan ribu.Kemudian anda letakkan uang tersebut di sebuah kotak di dekat pintu (Tanpa ada niat ibadah kepada Allah ‘azza wa jalla karena mudah diambil orang). Tentu ini merupakan perbuatan bodoh. Apabila kemudian datang anak-anak kecil kemudian mengambilnya, melemparnya dan merobek-robeknya, apa yang dikatakannya kepada anda? Anda akan dikatakan gila. Tidaklah ada orang yang melakukan hal ini melainkan orang gila.
Bagaimanapula jika yang  anda dapatkan dengan penuh kelelahan tersebut adalah pahala kebaikan sebagai bekal menuju akhirat? Maka wajib bagimu untuk senantiasa menjaganya.
Nabi sholallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada para sahabatnya yang mulia :
أَتَدْرُونَ مَنِ المُفْلِسْ؟ قَالُوا: المُفْلِسُ مَنْ لا دِرْهَمَ لَهُ ولا مَتَاعْ، قَال: إِنَّ الْمُفْلِسَ مِنْ أُمَّتِي يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصَلَاةٍ وَصِيَامٍ وَزَكَاةٍ وَيَأْتِي قَدْ شَتَمَ هَذَا وَقَذَفَ هَذَا وَأَكَلَ مَالَ هَذَا وَسَفَكَ دَمَ هَذَا وَضَرَبَ هَذَا فَيُعْطَى هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ، وَهَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ، فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْضَى مَا عَلَيْهِ أُخِذَ مِنْ خَطَايَاهُمْ، فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ ثُمَّ طُرِحَ فِي النَّارِ
“Apakah kalian mengetahui siapa yang bangkrut ?”. Para sahabat menjawab : “Orang yang bangkrut adalah orang yang tidak memiliki dirham dan harta benda.” Beliaushalallah ‘alaihi wasalam bersabda: “Sesungguhnya orang yang bangkrut dari umatku adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan membawa pahala sholat, puasa, zakat namun dia juga mencaci, menuduh, memakan harta orang lain, menumpahkan darah orang lain, serta memukulnya. Lantas diambillah pahala kebaikan-kebaikannya sebagai bayaran  kepada orang yang telah dianiayanya. Apabila telah habis kebaikan-kebaikannya sedangkan kesalahan-kesalahannya belum terbayar, maka diambil dosa-dosa orang yang dianiaya tadi untuk dibebankan kepadanya untuk akhirnya dilemparkan ke dalam neraka.”(HR. Muslim).
Maka wajib bagi kalian untuk menjaga lisan. Bukan karena mereka ulama atau bukan ulama. Apalagi para ulama lebih utama untuk dijaga kehormatannya,karena membicarakan keburukan mereka berarti meremehkan kedudukan ulama. Meremehkan mereka bukan karena fulan atau siapapun,namun meremehkan ulama memiliki efek merugikan yang lebih besar dari  selain mereka,karena ulama pada hakikatnya adalah tauladan bagi manusia.
Meskipun mereka berfatwa yang menyelisihi ijma’ ulama?
Jika anda mendapatkan fatwa yang menyelisihi ijma’ ini, maka anda harus benar-benar  mengklarifikasi apakah ulama ini memang mengatakannnya? Karena sebagian  orang kadang terburu-buru dalam menukil dan terkadang salah dalam menukil.
Sebaiknya Anda klarifikasi kebenaran penyandaran fatwa tersebut, kebenaran maknanya, kebenaran hakikatnya, kebenaran penyandaran pada sumbernya dan kebenaran perkataan itu  sendiri. Kemudian setelah itu anda harus mendiskusikannnya dengan metode yang baik dan terpuji. Dan anda katakan kepadanya : “Kami telah mendengar demikian dan demikian. Apakah itu benar? Jika benar apa dasarnya? Sedangkan para ulama salaf dan khalaf berpendapat demikian”.
Dengan seperti ini anda dapat mendapat kejelasan apa yang anda inginkan tanpa merugikan diri anda sendiri.
Sumber : Mutiara Faidah Syaikh DR.Abdul KArim Al Khudair hafidzahullah di http://www.khudheir.com/ref/132
Dipublikasikan oleh salafiyunpad.wordpress.com 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar